Konten dari Pengguna

Hukum Membaca Alquran Bagi Wanita yang Sedang Haid

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Membaca Alquran. Sumber: Freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Membaca Alquran. Sumber: Freepik.com

Hukum membaca Alquran bagi wanita haid ada beberapa mazhab yang mengatakan tidak boleh. Kali ini kita akan membahas lebih lengkap sesuai dengn ceramah ustad Adi Hidayat.

Maha suci Alquran kitab yang Allah SWT yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW lewat perantara malaikat jibril sebagai petunjuk bagi seluruh umat selama di dunia.

Orang yang secara rutin membaca dan mengamalkannya akan diberikan pahala berlimpah di akhirat kelak. Rasulullah bersabda, "Bacalah Alquran, sesungguhnya ia akan datang di hari kiamat memberi syafaat kepada para pembacanya." (HR. Imam Muslim).

Namun, di sini apakah boleh seorang wanita yang sedang haid membaca Alquran?

Hukum Membaca Alquran bagi Wanita yang Haid dari Uztad Adi Hidayat

video youtube embed

Mengutip dari isi ceramah uztad Adi Hidayat dalam kanal YouTube Al-Majelis, ia menjelaskan bagaimana hukum membaca Alquran bagi wanita yang sedang dalam keadaan tidak suci.

Sebelum membahasnya ia menjelaskan bahwa dalam menafsirkan hadist ada dua cara yaitu, ada hadist yang memang teksnya sudah jelas, maka tidak perlu ditafsirkan ulang atau ditinjau lagi. Hal itu bisa berpotensi menyalahi isi.

Hal yang kedua adalah dipahami konteksnya, yang dimaksud adalah bukan kalimatnya tapi maknanya di balik kalimat itu. Ia juga menjelaskan bahwa, Imam Ah Nawawi dalam Al Ijma, di kitab At Tabyan fi Adabi Hamalah Al Quran. Secara jelas telah menyampaikan di halaman 39 faragraf yang kedua posisi paling kanan di pertengahan.

“Awas hati-hati dia terlarang untuk membacakan Alquran dalam keadaan dirinya belum suci. Namun,untuk sekedar memegang mushaf itu boleh, tidak ada masalah. Hal yang tidak dibernarkan itu ketika membacanya karena Alquran itu sebut dengan itu bacaannya. Tapi kalau tulisannya itu mushaf dihimpun dalam satu jilid yang sama.”

Hal itu juga disampaikan ketika sedang menyimak itu tidak masalah, mendengarkan orang yang sedang membaca Alquran atau melihat terjemahannya dan membedah tajwidnya.

Hal itu tdiak diperbolehkan, tentunya untuk menghormati kesucian Alquran. Karena yang baca adalah ayat suci. Sedangkan yang membaca dalam keadaan tidak suci.

“Apalagi perempuan yang dalam keadaan sucinya ia senang menghafal Alquran, membaca Alquran melakukan amalan sunnah, perempuan itu juga rajin mengikuti kajian taklim begitu dalam keadaan tidak suci pahala-pahala itu dituliskan sekalipun ia tidak mengerjakan,” tuturnya dalam ceramah.

Uztad Adi Hidayat menambahkan, maka akan merugi jika perempuan-perempuan jika dalam suci meninggalkan amalannya. Maka dalam keadaan haid akan kehilangan banyak amalan.

Semoga ulasan hukum membaca Alquran untuk orang yang haid dapat bermanfaat bagi kita semua. Semoga Allah senantiasa memberikan banyak pahala untuk kita semua. (AA)