Konten dari Pengguna

Hukum Membaca Alquran Saat Sedang Haid

Berita Terkini
Penulis kumparan
24 Februari 2021 11:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Membaca Alquran, sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Membaca Alquran, sumber: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banyak wanita yang masih mempertanyakan tentang hukum membaca alquran ketika sedang haid. Hal ini telah dibahas oleh Isnawati dalam bukunya berjudul Membaca Alquran Saat Haid, Bolehkah? Dalam buku ini ditunjukkan dari berbagai sisi ulama mazhab. Ulama dari empat madzhab memiliki pandangan yang berbeda mengenai hal ini.
ADVERTISEMENT

Hukum Membaca Alquran Saat Sedang Haid

1. Madzhab Hanafi
Dalam madzhab ini umumnya mengharamkan bagi Muslimah yang sedang haid untuk membaca alquran. Hanya saja, dalam batasan maupun tujuan tertentu mereka memiliki pengecualian. Misalnya berdzikir dengan ayat-ayat Alquran atau sekadar membaca potongan ayat dalam Alquran.
Salah satu ulama yang menganut madzhab Hanafi, As-Sarakhsi mengatakan: “Wa laysa lil-haaidhi massu al-mushhafi wa laa dukhulu al-masjidi wa laa qira’atun aayatin minal-Qur’ani”.
Artinya: “Tidaklah seseorang yang haid boleh memegang mushaf, dan tidak pula (boleh) masuk masjid, serta tidak diperbolehkan membaca satu ayat Alquran dengan sempurna,”.
Dalam kitabnya Al-Mabsuth Imam As-Sarakhsi menegaskan, haram hukumnya bagi wanita haid memegang mushaf dan membaca Alquran secara utuh. Batasan yang diberikan dalam membaca Alquran yaitu satu ayat secara sempurna, tetapi jika hanya potongan ayat atau tidak sampai satu ayat, beliau berpendapat hal tersebut tidak dianggap membaca Alquran.
ADVERTISEMENT

2. Madzhab Hambali

Ulama dalam madzhab ini mayoritas tidak melarang muslimah haid untuk membaca Alquran. Hal ini berdasarkan hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib: “Tidaklah Nabi melarang seseorang membaca sesuatu pun dari Alquran selama dia tidak dalam keadaan junub,”.

3. Madzhab Maliki

Dalam pandangan madzhab Maliki, hukum membaca alquran muslimah yang sedang haid diperbolehkan. Pendapat ulama dari madzhab ini juga sering dijadikan rujukan oleh berbagai pihak untuk memperbolehkan wanita haid membaca Alquran. Terlebih bagi mereka yang sedang menjalankan program tahfizh agar bisa menyelesaikan hafalan sesuai dengan target yang ditentukan.
Sedangkan Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan bahwa mereka (ulama Malikiyah) membolehkan wanita haid membaca sedikit bagian dari Alquran dengan dalil istihsan (mengecualikan atau berpaling dari hukum umum yang ada, karena suatu kemaslahatan), karena lamanya masa haid. Yang mana, Ibnu Rusyd menyandarkan penjabarannya berdasarkan pendapat yang dipangku oleh Madzhab Maliki.
ADVERTISEMENT

4. Madzhab Syafii

Dalam madzhab ini pemahaman melarang muslimah yang sedang haid membaca alquran cukup ketat. Salah satu ulama madzhab Syafii, Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu menjelaskan jika haram hukumnya wanita haid membaca Alquran sebagaimana jumhur ulama di kalangan madzhab tersebut.
Sedangkan menurutnya, masa haid yang berlangsung hanya beberapa hari tidak akan sampai membuat seseorang lupa pada hafalannya. Kekhawatiran mengenai hafalan Alquran seseorang akan hilang bisa diatasi dengan menghafal atau bermuraja’ah dalam hati.(ANG)