Hukum Membaca Alquran Tanpa Berwudhu, Boleh atau Tidak?

Penulis kumparan
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum membaca Alquran bagi setiap Muslim adalah wajib. Al-Quran merupakan kitab yang diturunkan guna mengatur kehidupan manusia menjadi lebih baik. Banyak sekali manfaat yang dapat kita dapatkan ketika membaca kitab suci umat Islam tersebut.
Alquran merupakan kitab suci, yang semestinya diperlakukan dengan suci. Terdapat adab saat membaca Quran, 5 di antaranya yaitu :
Bersuci dari hadas besar dan kecil
Membaca di tempat suci seperti masjid mushola atau tempat tempat yang sekiranya bersih dari najis.
Menghadap Kiblat.
Niat membaca karena Allah Ta’ala
Membaca taawudz.
Dari 5 adab tersebut, membaca Alquran sebaiknya bersuci dari hadas besar dan kecil. Untuk bersuci, maka seorang Muslim diharuskan untuk berwudhu, namun bagaimana jika seorang Muslim tetap membaca Al Quran meskipun tidak memiliki wudhu ? bagaimana hukumnya ?
Hukum Membaca Alquran Tanpa Wudhu
Dalam buku Wong Kang Soleh Kumpulana oleh Mas Wantik dijelaskan, bahwasanya terdapat perbedaan pendapat antara ulama hukum fiqih mengenai hal tersebut. Sebagian ulama berpendapat bahwa diperbolehkan memegang Alquran tanpa wudhu. Mereka yang mempunyai paham tersebut menganggap Quran yang mereka pegang hanya cetakan manusia, sejatinya Al-Quran yang mulia adalah yang terletak di lauhul mahfuz.
Namun, nyatanya hanya sedikit yang berpikir demikian. Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika hendak memegang Quran harus berwudhu terlebih dahulu. Bahkan hanya dengan memegangnya saja harus memiliki wudhu, terlebih ketika hendak membacanya.
Syekh Dr. Ali Jumah, salah satu tokoh agama atau mufti Mesir mengatakan dalam Darul Ifta’ Al Misriyyah
لا مانع شرعًا من قراءة القرآن بغير وضوءٍ مع عدم مس المصحف؛ عملًا بقوله تعالى: ﴿لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ﴾الواقعة: 79
Tidak ada halangan secara Syara' membaca Al-Qur’an tanpa berwudu dengan (syarat) tidak menyentuh mushaf Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah SWT:
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.” (Q.S. Al-Waqiah/56: 79).
لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرًا
“Tidak boleh menyentuh al-Qur’an kecuali orang yang dalam kondisi suci.” (Muwaththa’ Imam Malik, kitab al-Qur’an, Hal. 199; Sunan ad-Darimi, kitab ath-Thalaq (2183)).
Dari ayat Alquran hadist dan pendapat ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa, tidak boleh memegang Al Quran tanpa bersuci. Namun apabila tetap ingin membaca Al Quran tanpa wudhu maka membaca Al Quran tanpa mushaf, atau hanya membaca surat-surat Al Quran yang telah dihapalnya.(DWA)
