Konten dari Pengguna

Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja dan Faktor Penyebabnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
11 Maret 2024 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja. Foto: dok. Unsplash/Masjid Pogung Dalangan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja. Foto: dok. Unsplash/Masjid Pogung Dalangan
ADVERTISEMENT
Hukum membatalkan puasa dengan sengaja adalah haram. Bahkan hal ini merupakan salah satu perbuatan dosa besar yang harus dihindari bagi setiap umat muslim. Hal tersebut karena membatalkan puasa secara sengaja termasuk perbuatan yang dilarang oleh Allah.
ADVERTISEMENT
Bahkan perbuatan membatalkan puasa dengan sengaja juga dihukumi untuk memberikan denda tertentu bagi umat muslim yang melakukannya. Hal ini dilakukan sebagai sanksi atau perbuatannya.

Penjelasan Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja beserta Penyebabnya

Ilustrasi Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja. Foto: dok. Unsplash/Masjid Pogung Dalangan
Dikutip dari dalam buku berjudul Ilmu Fikih (Refleksi Tentang: Ibadah, Muamalah, Munakahat dan Mawaris), Sudarto (2018:63), perkara yang membatalkan puasa antara lain jima atau bersetubuh, muntah dengan disengaja, haid atau nifas, dibekam, serta makan dan minum dengan sengaja di waktu berpuasa.
Faktor pembatal puasa tersebut, khususnya muntah dengan sengaja juga dibahas dalam sebuah hadis shahih yang berbunyi sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pemaparan tersebut dapat diketahui bahwa muntah yang disengaja, makan dan minum yang disengaja merupakan faktor yang menyebabkan batal puasa dengan cara yang disengaja. Apa hukum membatalkan puasa dengan sengaja?
Mengutip dari buku berjudul Pengantar Filsafat Hukum Islam, Dr. Busyro, M.Ag. (2020: 276), setiap perbuatan yang membatalkan puasa dengan sengaja seperti makan dan minum dengan sengaja akan dikenakan hukuman kifarat.
Hal ini diberlakukan sebab umat muslim yang sengaja membatalkan puasanya tanpa alasan yang dibenarkan merupakan tindakan yang melakukan larangan Allah. Maka tak heran jika perbuatan membatalkan puasa dengan sengaja berdampak dosa besar.
Dapat disimpulkan bahwa hukum membatalkan puasa dengan sengaja adalah haram dan membuat puasa yang ditunaikan batal serta tidak bernilai sah. Bahkan memberikan dampak dosa besar bagi siapapun yang mengamalkannya.
ADVERTISEMENT
Penjelasan hukum membatalkan puasa dengan sengaja yang dibahas dalam artikel ini dapat membantu umat muslim dalam menunaikan ibadah puasa dengan pahala yang sempurna. Dengan begitu, keutamaan puasa dapat dicapai. (DAP)