Konten dari Pengguna

Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa Menurut Jumhur Ulama

Berita Terkini
Penulis kumparan
25 April 2022 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum membersihkan telinga saat puasa, sumber foto: (Olivier Bergeron) by Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum membersihkan telinga saat puasa, sumber foto: (Olivier Bergeron) by Unsplash.com
ADVERTISEMENT
Sejatinya, puasa adalah suatu ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari berbagai perbuatan yang dapat membatalkannya, mulai dari makan, minum, jima' dan larangan lain mulai dari subuh hingga waktu maghrib. Salah satu larangan yang perlu diperhatikan oleh umat Muslim adalah memasukkan segala sesuatu ke dalam lubang tubuh. Namun, apakah membersihkan telinga saat puasa juga termasuk dilarang oleh agama? Untuk menjawab pertanyaan ini, maka kamu perlu mengetahui hukum membersihkan telinga saat puasa.
ADVERTISEMENT

Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa

Saat berpuasa, terkadang kita ragu tentang hukum membersihkan telinga saat puasa Ramadhan. Mengingat, salah satu penyebab batalnya puasa adalah masuknya benda asing ke dalam tubuh seperti telinga, hidung, dubur, dan lubang lain yang dilakukan dengan sengaja.
Ilustrasi hukum membersihkan telinga saat puasa, sumber foto: (Simarik) by Unsplash.com
Apalagi, saat telinga terasa gatal, biasanya seseorang akansecara refleks mengoreknya, baik itu dengan jari atau menggunakan cutton bud.
Mengutip buku Bekal Ramadhan oleh Ahmad Zarkasih (2020), batalnya puasa seorang Muslim jika ada sesuatu yang masuk ke dalam lubang telinganya, termasuk meneteskan air ke dalamnya. Jadi, saat berwudhu, maka tidak perlu memasukkan air terlalu dalam ke lubang telinga.
Menurut para ulama', membersihkan telinga tidak akan membatalkan puasa asalkan tidak terlalu dalam. Hal ini sesuai dengan pendapat Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini dalam kitab Kifayatul Akhyar:
ADVERTISEMENT
"Ketahuilah, seyogyanya orang yang berpuasa itu menahan dirinya dari segala sesuatu yang dapat membatalkan. Dan itu bermacam-macam, di antaranya adalah makan dan minum dengan segaja walaupun sedikit. Begitupun dengan perkara yang dimaknai makan. Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka, dengan sengaja, dan sedar akan puasanya. Syarat sesuatu disebut ‘bagian dalam badan' ialah ada dalam Jauf (rongga dalam). Walapun benda yang masuk tak berubah warna dan demikianlah yang sahih."
Dalam kitab Fathul Qarib, Ibnu Qosim Al Ghazi mengatakan bahwa salah satu perkara yang menyebabkan puasa batal adalah memasukkan sesuatu secara sengaja ke dalam lubang tubuh.
Sementara itu, Syeikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in l juga menjelaskan bahwa memasukkan benda ke dalam lubang tubuh membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
"Dan batal puasanya sebab masuknya benda lain sekalipun kecil atau sedikit, ke tempat rongga dalam (jauf).
Hukum mengenai apakah membersihkan telinga dengan cutton bud hendaknya benar-benar diperhatikan karena dapat membahayakan puasa menurut para ulama. Sebagai alternatif, sebaiknya membersihkan telinga dilakukan di malam hari untuk menghindari batalnya puasa Ramadhan.
(DLA)