Hukum Memelihara Anjing dan Dalilnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
9 April 2024 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk hukum memelihara anjing. Sumber: pexels.com/Garfield Besa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk hukum memelihara anjing. Sumber: pexels.com/Garfield Besa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bagaimana hukum memelihara anjing bagi umat muslim? Masih banyak perdebatan mengenai hal ini. Anjing adalah binatang yang banyak dipelihara. Namun, harus diingat bahwa liur dari anjing termasuk najis sehingga harus dihindari umat muslim.
ADVERTISEMENT
Anjing adalah binatang yang sering dipelihara untuk menjaga rumah, kebun, dan ternak. Di luar hal tersebut masih terdapat perbedaan pendapat mengenai diperbolehkan atau tidaknya memelihara anjing.

Hukum Memelihara Anjing

Ilustrasi untuk hukum memelihara anjing. Sumber: pexels.com/pixabay
Menurut buku Taudhihul Adillah (Buku 6) oleh KH. Muhammad Syafi'i Hadzami (2010: 314), Rasulullah saw. memerintahkan untuk membasuh bejana yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah.
Hal tersebut dijelaskan dalam hadis berikut ini:
Sesuatu yang wajib dibasuh itu karena salah satu sebab, yaitu:
ADVERTISEMENT
Kewajiban membasuh bejana karena najis yang disebabkan oleh jilatan anjing. Sedangkan mengenai hukum memelihara anjing, diperkenankan dan dimubahkan jika diperlukan untuk berburu, menjaga kerbun, menjaga ternak, menjaga rumah, dan menjaga gerbang.
Namun, jika tidak diperlukan, maka haram hukumnya memelihara anjing. Berkenaan dengan hal tersebut, hadis yang menerangkannya adalah sebagai berikut:
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memelihara anjing hanya diperkenankan untuk keperluan sebagai penjaga. Di luar itu tidak diperkenankan memelihara anjing.
ADVERTISEMENT
Menurut situs muhammadiyah.or.id, terdapat peringatan dari Rasulullah saw. bahwa malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang did dalamnya terdapat (memelihara) anjing. Peringatan tersebut bermakna bahwa rumah tersebut tidak mendapatkan kebaikan, rahmat, keberkahan, tidak mendapatkan pengampunan dari Allah.
Hal tersebut diterangkan dalam hadits berikut ini:
Itulah penjelasan mengenai hukum memelihara anjing bagi umat muslim dan dalilnya dalam Islam. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa memelihara anjing diperkenankan jika untuk keperluan menjaga rumah, kebun, dan ternak. (IND)
ADVERTISEMENT