Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Hukum Memelihara Anjing dan Dalilnya
9 April 2024 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagaimana hukum memelihara anjing bagi umat muslim? Masih banyak perdebatan mengenai hal ini. Anjing adalah binatang yang banyak dipelihara. Namun, harus diingat bahwa liur dari anjing termasuk najis sehingga harus dihindari umat muslim.
ADVERTISEMENT
Anjing adalah binatang yang sering dipelihara untuk menjaga rumah, kebun, dan ternak. Di luar hal tersebut masih terdapat perbedaan pendapat mengenai diperbolehkan atau tidaknya memelihara anjing.
Hukum Memelihara Anjing
Menurut buku Taudhihul Adillah (Buku 6) oleh KH. Muhammad Syafi'i Hadzami (2010: 314), Rasulullah saw. memerintahkan untuk membasuh bejana yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah.
Hal tersebut dijelaskan dalam hadis berikut ini:
Sesuatu yang wajib dibasuh itu karena salah satu sebab, yaitu:
ADVERTISEMENT
Kewajiban membasuh bejana karena najis yang disebabkan oleh jilatan anjing. Sedangkan mengenai hukum memelihara anjing, diperkenankan dan dimubahkan jika diperlukan untuk berburu, menjaga kerbun, menjaga ternak, menjaga rumah, dan menjaga gerbang.
Namun, jika tidak diperlukan, maka haram hukumnya memelihara anjing. Berkenaan dengan hal tersebut, hadis yang menerangkannya adalah sebagai berikut:
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memelihara anjing hanya diperkenankan untuk keperluan sebagai penjaga. Di luar itu tidak diperkenankan memelihara anjing.
ADVERTISEMENT
Menurut situs muhammadiyah.or.id, terdapat peringatan dari Rasulullah saw. bahwa malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang did dalamnya terdapat (memelihara) anjing. Peringatan tersebut bermakna bahwa rumah tersebut tidak mendapatkan kebaikan, rahmat, keberkahan, tidak mendapatkan pengampunan dari Allah.
Hal tersebut diterangkan dalam hadits berikut ini:
Baca juga: Hukum Boleh Tidaknya Berpuasa saat Mudik
Itulah penjelasan mengenai hukum memelihara anjing bagi umat muslim dan dalilnya dalam Islam . Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa memelihara anjing diperkenankan jika untuk keperluan menjaga rumah, kebun, dan ternak. (IND)
ADVERTISEMENT