Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Hukum Memenuhi Kewajiban Seperti yang Telah Diucapkan adalah Apa? Ini Jawabannya
13 Februari 2025 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi hukum memenuhi kewajiban seperti yang telah diucapkan adalah. Sumber: pexels.com](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkyttb6j4w86xvnew1nrv8wp.jpg)
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam , ada beberapa hukum yang harus diketahui oleh setiap muslim sebagai pedoman dalam melakukan sesuatu. Sebab, hukum tersebut menentukan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak. Hukum memenuhi kewajiban seperti yang telah diucapkan adalah salah satunya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, umat muslim wajib memahami hukum tersebut dengan baik. Jadi, nantinya diharapkan umat muslim bisa senantiasa melakukan kegiatan yang wajib dalam Islam, serta meninggalkan kegiatan yang dilarang dalam Islam.
Hukum Memenuhi Kewajiban Seperti yang Telah Diucapkan adalah Apa? Ini Jawaban Selengkapnya
Mengutip dari buku Pembaruan Hukum Kontrak di Indonesia: Prakontrak, Kontrak, Pascakonrak, M. Natsir Asnawi dan Faisal Santiago (2024:114), hukum memenuhi kewajiban seperti yang telah diucapkan adalah adalah wajib.
Adapun secara bahasa, wajib adalah saqith (jatuh, gugur) dan lazim (tetap). Dengan kata lain, wajib merupakan suatu perintah yang harus dikerjakan karena orang yang meninggalkannya akan berdosa.
Dalam Islam, hukum wajib terbagi menjadi empat kategori, yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Kewajiban dari Waktu Pelaksanaannya
2. Kewajiban bagi Orang yang Melaksanakannya
ADVERTISEMENT
3. Kewajiban Berdasarkan Kadar Pelaksanaannya
4. Kewajiban Berdasarkan Kewajiban Perintahnya
Baca Juga: Hukum Bacaan Qalqalah yang Benar dalam Islam
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa hukum memenuhi kewajiban seperti yang telah diucapkan adalah wajib. (Anne)