Konten dari Pengguna

Hukum Memotong Kuku Saat Puasa Ramadhan dan Dalilnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 7 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

illustrasi hukum memotong kuku saat puasa Ramadhan. Sumber: www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
illustrasi hukum memotong kuku saat puasa Ramadhan. Sumber: www.unsplash.com

Banyak orang bertanya-tanya, apakah hukum memotong kuku saat puasa Ramadhan dan seperti apa dalilnya? Pertanyaan tersebut timbul karena ada anggapan kalau memotong kuku dapat membatalkan puasa.

Islam sendiri mengajarkan bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman. Rasulullah SAW juga selalu mengingatkan umatnya untuk menjaga kebersihan tubuh dan lingkungan. Salah satu caranya adalah dengan memotong kuku baik tangan maupun kaki.

Lantas seperti apa hukum potong kuku saat berpuasa dan bagaimana dalilnya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Hukum Memotong Kuku Saat Puasa Ramadhan

hukum memotong kuku saat puasa. sumber: www.unsplash.com

Dalam hadits riwayat Bukhari Muslim yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah bersabda:

"Lima hal termasuk (sunah) fitrah, yaitu; mencukur rambut kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku." (HR. Bukhari dan Muslim)

Berarti memotong kuku merupakan salah satu teladan yang dilakukan Rasulullah dalam menjaga kebersihan dirinya. Sehingga, memotong kuku termasuk sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah bagi umat Islam.

Namun, hadits tersebut merupakan hadits yang berlaku secara umum. Lantas bagaimana hukum memotong kuku ketika berpuasa Ramadhan?

Sebenarnya tidak ada hukum ataupun dalil yang melarang memotong kuku saat sedang berpuasa. Memotong kuku juga tidak berpengaruh pada rongga mulut atau rongga lainnya karena berada di luar tubuh.

Selain itu, berdasarkan hadits di atas juga telah dijabarkan bahwa memotong kuku termasuk sunah dan disukai Rasulullah karena termasuk bagian menjaga kebersihan. Dalam Hadits riwayat Tirmidzi diriwayatkan bahwa:

"Dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: Sesungguhnya Allah SWT itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu." (HR. Tirmizi)

Sementara dalam buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab oleh Thariq Muhammad Suwaidan (2013: 130), disebutkan bahwa kebutuhan memotong kuku dan kumis juga tidak membatalkan itikaf menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali.

Dengan demikian, memotong kuku tidak akan mengganggu ibadah dan sunnah yang dilaksanakan selama puasa Ramadhan.

Hal yang Membatalkan Puasa

Ilustrasi suasana puasa Ramadhan perlu memerhatikan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Foto: Pexels

Hal-hal yang membatalkan puasa dibagi menjadi dua kelompok, yaitu yang mewajibkan qada saja (tanpa kafarah) dan ada yang mengharuskan qada dan kafarah.

Qada adalah kewajiban mengerjakan salah satu perintah agama tetapi tidak bisa dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan karena berbagai halangan. Contohnya, mengganti puasa Ramadhan di hari lain sesuai syariat karena sebelumnya mengalami haid.

Sementara, kafarah adalah denda bagi orang yang melanggar kewajiban agama dengan ketetapan yang telah ditentukan.

Kafarah bagi orang yang sengaja membatalkan puasa adalah memberi makan kepada 60 orang miskin atau berpuasa selama 60 hari berturut-turut bagi setiap hari puasa yang sengaja ditinggalkan.

Perlu diingat, jika puasanya batal tanpa sengaja, maka ia cukup mengganti sebanyak hari yang ditinggalkan. Setiap Muslim yang telah balig harus berpuasa, di mulai dari waktu sebelum fajar hingga matahari terbenam.

Dikutip dari Kitab Terlengkap Panduan Ibadah Muslim Sehari-hari oleh K. H. Muhammad Habibillah (2018: 167-169), berikut adalah beberapa hal yang membatalkan puasa.

1. Makan dan Minum yang Disengaja

Seluruh ulama sepakat bahwa makan dan minum merupakan sebab batalnya puasa. Adapun yang dimaksud makan dan minum di sini adalah seseorang yang sengaja memasukkan apa pun ke dalam perut melalui mulut dalam keadaan berpuasa.

Apa pun yang dimasukkan ke dalam mulut, baik bermanfaat atau tidak, seperti nasi, kayu, bahkan sesuatu yang membahayakan atau diharamkan seperti minuman keras, kemudian ditelan hingga masuk ke perut, maka itu membatalkan puasa.

Akan tetapi, jika dalam keadaan lupa saat makan, maka puasa orang tersebut tidak batal. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad bersabda:

"Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah ia tetap menyempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hal yang termasuk kategori makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan berpuasa, puasanya menjadi batal. Sebab, injeksi semacam ini sama dengan makan dan minum yang dapat menambah energi.

2. Muntah dengan Disengaja

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad bersabda:

"Barang siapa yang dipaksa muntah, sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka tidak ada qadha' baginya. Namun, apabila ia muntah (dengan sengaja) maka wajib baginya membayar qadha." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits tersebut menjelaskan bahwa seseorang yang dengan sengaja membuat dirinya muntah, maka puasanya menjadi batal, dan ia wajib mengganti puasa yang batal itu di lain waktu. Berbeda halnya jika muntah tanpa adanya unsur kesengajaan.

3. Keluar Darah Haid dan Nifas

Ilustrasi umat Muslim yang mengalami haid maka batal puasanya. Foto: Pexels

Menurut kesepakatan para ulama, seorang wanita yang mengalami haid atau nifas saat berpuasa, baik di awal atau akhir hari puasa, maka puasanya batal. Jika ia tetap berpuasa maka puasanya tidaklah sah.

Maka dari itu, seorang wanita yang berada dalam keadaan haid dan nifas, harus menunggu sampai ia suci untuk kembali lagi melaksanakan puasa, serta ia juga harus mengganti puasanya di hari lainnya.

4. Keluarnya Mani yang Disengaja

Keluar mani yang disengaja termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa. Artinya, mani tersebut dikeluarkan dengan sengaja melalui hubungan intim ataupun tidak, seperti onani dan masturbasi.

Selain itu, jika seseorang mencium istrinya dan keluar mani dari perbuatan tersebut, maka puasanya juga batal.

5. Berhubungan Intim di Siang Hari

Berhubungan intim di siang hari pada bulan Ramadhan atau puasa sunnah dapat membatalkan puasa, meskipun dilakukan dengan pasangan yang sah (suami dan istri).

Seseorang yang batal puasanya saat Ramadhan karena berhubungan intim di siang hari maka wajib baginya mengganti puasa tersebut di hari yang lain, serta wajib membayar kafarah.

6. Murtad

Seseorang yang sedang berpuasa, lalu keluar dari agama Islam atau murtad, maka puasanya batal. Apabila hari itu dia kembali lagi masuk Islam, maka puasanya sudah batal, sehingga ia wajib mengqada puasanya. Allah SWT berfirman:

لمن أشركت لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Artinya: "Bila kamu menyekutukan Allah (murtad), Allah akan menghapus amal-amalmu dan kamu pasti jadi orang yang rugi." (QS. Az-Zumar: 65)

Baca Juga: Hari yang Baik untuk Memotong Kuku Menurut Ajaran Islam

Tata Cara Memotong Kuku Sesuai Sunnah

Ilustrasi kuku dapat dipotong dengan tata cara sesuai sunnah. Foto: Pexels

Memotong kuku merupakan bagian dari aktivitas rutin yang dilakukan bahkan sejak masih kecil. Islam telah mengatur tata cara memotong kuku sesuai sunnah, yaitu:

1. Memotong Kuku pada Hari-Hari yang Baik

Memotong kuku sebaiknya dilakukan pada hari-hari yang baik, seperti hari Senin, Kamis, dan Jumat. Sebab, pada hari-hari itu, umat Islam sering kali melakukan ibadah-ibadah sunnah. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab mengatakan:

"Imam asy-Syafi'i dan para sahabatnya (Syafi'iyah) rahima- humullah mengatakan bahwa hal yang disukai (sunnah) memotong kuku dan rambut pada hari Jum'at."

Meski begitu, sebagian ulama menjelaskan bahwa tidak ada hari khusus untuk memotong kuku yang terdapat dalam hadits-hadits sahih. Syekh Abdullah Al-Faqih dalam Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyyah mengatakan:

"Namun, tidak ada yang sahih sedikit pun dari hadits Nabi tentang pembatasan hari tertentu untuk memotong kuku pada hari-hari dalam sepekan.

Terlebih lagi, perkataan bahwa orang yang tidak memotong kuku pada hari tertentu, (misalnya) maka akan mendapat musibah menurut beberapa hadits. Tidak ada keraguan lagi atas kebatilan hal itu dan tidak boleh disandarkan pada syariat."

2. Memotong Kuku Sesuai Contoh Rasulullah

Dianjurkan untuk memotong kuku mulai dari jari telunjuk tangan kanan lalu jari tengah tangan kanan, jari manis tangan kanan, dan jari kelingking tangan kanan.

Ada yang melewati ibu jari tangan kanan dan langsung ke jari kelingking tangan kiri. Ada pula yang langsung memotong kuku ibu jari tangan kanan, setelah jari kelingking tangan kanan.

Setelah itu, lanjut ke jari kelingking tangan kiri, jari manis tangan kiri, hingga ke ibu jari tangan kiri. Untuk kaki, mulai dari kelingking kanan, terus berlanjut ke jari-jari lain dan berakhir di kelingking kiri.

Tidak ada satu pun hadits sahih yang menerangkan tentang memotong kuku mulai dari jari kanan. Namun, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim memberikan pendapat terkait ini:

"Disukai memulai memotong kuku kedua tangan sebelum kuku kedua kaki. Dimulai dari kuku jari telunjuk kanan lalu jari tengah, jari manis, jari kelingking, dan jari jempol (ibu jari).

Selanjutnya, tangan kiri dimulai dari jari kelingking, jari manis sampai selesai semua. Kemudian, pindah ke kaki kanan dimulai dari jari kelingking kanan dan diakhiri jari kelingking kiri, wallahu a'lam."

3. Memotong Kuku dengan Alat

Hendaknya memotong kuku dengan alat seperti gunting, pisau, atau benda yang khas yang tidak menyebabkan mudharat pada kuku atau jari. Selain itu, jangan memotong kuku dengan cara menggigitnya.

4. Membasuh Tangan

Setelah selesai memotong kuku, segera basuh tangan (tempat kuku yang telah dipotong) dengan air mengalir atau air bersih. Cara ini dapat membantu menghilangkan sisa kotoran pada kuku atau sejenisnya.

5. Tidak Wajib Mengubur Bekas Potongan Kuku

Ada beberapa ulama yang berpendapat untuk mengubur bekas potongan kuku, tetapi ternyata dalil haditsnya bersifat dhaif.

Karena itu, tidak ada kewajiban untuk mengubur potongan kuku ataupun rambut. Namun, jika ada orang yang mengubur kuku atau rambut setelah dipotong, maka ini termasuk perbuatan baik.

Demikianlah hukum potong kuku saat sedang berpuasa Ramadhan hingga tata cara memotong kuku sesuai sunnah. Semoga informasi ini bermanfaat.

(AGI & SFR)

Frequently Asked Question Section

Kapan hari yang baik dalam Islam untuk memotong kuku?
chevron-down

Memotong kuku sebaiknya dilakukan pada hari-hari yang baik, seperti hari Senin, Kamis, dan Jumat. Sebab, pada hari-hari itu, umat Islam sering kali melakukan ibadah-ibadah sunnah.

Memotong kuku mulai dari jari yang mana?
chevron-down

Dianjurkan untuk memotong kuku mulai dari jari telunjuk tangan kanan lalu jari tengah tangan kanan, jari manis tangan kanan, dan jari kelingking tangan kanan.

Potong kuku menggunakan apa menurut Islam?
chevron-down

Hendaknya memotong kuku dengan alat seperti gunting, pisau, atau benda yang khas yang tidak menyebabkan mudharat pada kuku atau jari.