Hukum Memutuskan Silaturahmi dalam Islam, Amal Tak Diterima Allah Swt

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Terkadang seseorang memutus tali silaturahmi karena emosi. Padahal, dalam agama Islam telah dijelaskan hukum memutuskan silaturahmi.
Umat muslim yang memutus silaturahmi akan mendapatkan ganjaran. Bahkan, ganjarannya sangat berat.
Hukum Memutuskan Silaturahmi dalam Islam
Segala hal diatur dalam Islam. Termasuk menjalin silaturahmi dengan orang lain. Dalam agama Islam, silaturahmi adalah salah satu amalan yang sangat penting. Menyambung silaturahmu adalah ajaran Islam yang menunjukkan pentingnya hubungan antarmanusia.
Allah Swt menyukai hamba-Nya yang menjaga tali silaturahmi. Pentingnya menjalin silaturahmi tertuang dalam surah An-Nisa ayat 36 yang berbunyi:
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnusabil, serta hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.”
Ayat tersebut menjelaskan betapa pentingnya menjalin silaturahmi. Bahkan, pentingnya silaturahmi berdampingan dengan perintah untuk bersujud kepada Allah.
Lantas, apa hukum memutuskan silaturahmi? Ada beberapa hukum atau ganjaran yang akan didapat oleh umat muslim. Berikut beberapa hukumannya.
1. Amal Tak Diterima Oleh Allah Swt
Hukuman bagi orang-orang yang memutus silaturahmi adalah amal ibadahnya tak diterima oleh Allah. Rasulullah saw. bersabda:
"Sesungguhnya amal ibadah manusia diperlihatkan setiap hari Kamis malam Jumat, maka tidak diterima amal ibadah orang yang memutuskan hubungan silaturahmi" (HR Ahmad)
2. Dilaknat Oleh Allah Swt
Umat muslim yang memutus tali silaturahmi akan dilaknat oleh Allah. Dikutip dari buku 15 Sebab Dicabutnya Berkah, Hamdi (2005:46), sedangkan jika dia memutuskan tali silaturahmi dengan para kerabat dan sanak saudaranya, maka Allah akan memutuskan hubungan-Nya dengannya yang disertai dengan kemurkaan, kemarahan, kesulitan, bencana dan laknat.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. dalam hadis qudsi berikut:
“Manakala Allah menciptakan rahim, dia menempel di kaki singgasana Allah, maka Allah ta’ala bertanya kepadanya, ‘Ada apa?’ Dia menjawab, ‘Ini adalah tempat yang mengadu kepada-Mu dari orang yang memutuskan hubungan kepadanya.’ Maka Allah berkata, ‘Benar, apakah kamu merasa rela jika Aku sambungkan hubungan dengan orang yang menyambung tali silaturahmi denganmu dan Aku putuskan hubungan dengan orang yang memutuskan hubungan denganmu.” (HR Bukhari dan Muslim.
3. Tidak Masuk Surga
Orang yang memutus silaturahmi juga terancam tidak masuk surga. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw. berikut:
"Tidak akan masuk surga orang yang memutus (silaturahmi)." (HR Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Manfaat Silaturahmi dan Dalil yang Membahasnya
Hukum memutuskan silaturahmi dalam Islam adalah perbuatan yang dilarang. Jika memutus tali silaturahmi maka akan mendapatkan dosa dan hukuman yang berat. (FAR)
