Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Memutuskan Silaturahmi dengan Orang Jahat dalam Islam
22 April 2023 18:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Silaturahmi merupakan kegiatan untuk merajut tali persaudaraan dengan sanak saudara dan kerabat. Namun, terkadang ada kerabat yang berkelakuan buruk atau jahat. Apakah dalam Islam terdapat hukum memutuskan silaturahmi dengan orang jahat?
ADVERTISEMENT
Penasaran dengan hukumnya dalam agama Islam? Yuk, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut ini!
Penjelasan Hukum Memutuskan Silaturahmi dengan Orang Jahat
Kegiatan silaturahmi biasanya dilakukan ketika Hari Raya Idul Fitri. Silaturahmi adalah kegiatan yang dapat mempererat tali persaudaraan dan persahabatan. Bahkan menyambung tali silaturahmi merupakan ajaran Allah SWT.
Hal tersebut sesuai dengan hadis riwayat Abu Ayyub Al-Anshari sebagai berikut.
تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ، وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ، ذَرْهَ
Baca juga: 7 Manfaat Silaturahmi Menurut Islam
Seperti yang disebutkan di atas, menjalin silaturahmi merupakan anjuran untuk umat muslim . Namun, rasanya enggan untuk menjalin silaturahmi dengan orang yang berperilaku buruk atau jahat.
ADVERTISEMENT
Apakah hukum memutuskan silaturahmi dengan orang jahat? Hukum memutuskan tali silaturahmi dengan orang yang jahat atau berkepribadian buruk adalah haram atau dilarang.
Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini.
مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا - مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِي الآخِرَةِ - مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ
Dikutip dari buku dengan judul Agama Cinta: Memasuki Kedamaian islam dari Lorong Tasawuf karya el-Banjary (2019), di antara ancaman Allah Al-Fattah kepada mereka yang memutuskan silaturahmi adalah seperti yang disebutkan pada bagian akhir hadis qudsi di atas.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan potongan hadis di atas, orang yang sengaja memutus silaturahmi akan putus juga hubungannya dengan Allah ar-Rahman. Selain itu, terdapat beberapa ancaman bagi orang yang memutus tali silaturahmi sebagai berikut.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum memutuskan silaturahmi dengan orang jahat adalah haram atau dilarang. Semoga pembahasan di atas dapat menambah wawasanmu, ya! (FAR)