Konten dari Pengguna

Hukum Menangis Saat Puasa, Apakah Bisa Batal?

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum menangis saat puasa. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Hukum menangis saat puasa. Sumber: unsplash.com

Puasa adalah rukun Islam yang keempat dan wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat. Tujuan berpuasa adalah untuk memperbaiki akhlak dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Meski jarang terjadi, terkadang kita dihadapkan pada beberapa kondisi yang membuat kita menangis saat berpuasa. Lantas, bagaimana hukum menangis saat puasa menurut syariat Islam?

Hukum Menangis Saat Puasa

Hukum menangis saat puasa. Sumber: unsplash.com

Beberapa hal di luar kendali terkadang membuat kita tidak kuasa menahan tangis. Namun, masih banyak umat muslim yang belum paham bagaimana hukum menangis saat puasa. Tidak jarang ada yang berpendapat menangis dapat membatalkan puasa. Namun, ada juga yang mengatakan kalau menangis tidak membatalkan puasa.

Nah, apabila merujuk pada kitab yang ada, sebenarnya sudah dijelaskan dengan rinci tentang hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa. Menangis bukanlah bagian dari hal yang dapat membatalkan puasa.

Salah satu alasannya adalah karena mata bukan bagian dari jauf dan di dalam mata tidak terdapat saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan. Artinya, saat seseorang menangis tidak terdapat sesuatu yang bisa masuk ke dalam mata dan menuju tenggorokan.

Pernyataan ini semakin diperkuat oleh penjelasan dalam kitab Rawdah at-Thalibin yang berbunyi:

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

Artinya: “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauh (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Juz 3, Hal. 222)

Namun, hukum menangis saat berpuasa menjadi berbeda apabila air mata dari tangisan tersebut masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur kemudian ditelan ke dalam tenggorokan. Tentunya kondisi seperti ini dapat membatalkan puasa.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. (Anne)