Konten dari Pengguna

Hukum Mencabut Rambut Hitam dan Uban dalam Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Hukum Mencabut Rambut Hitam. Sumber: Unsplash/Slavcho Malezan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Hukum Mencabut Rambut Hitam. Sumber: Unsplash/Slavcho Malezan

Rambut adalah mahkota yang harus dijaga agar tetap sehat dan indah. Seiring dengan bertambahnya usia, warna rambut akan memutih atau disebut juga uban. Hukum mencabut rambut hitam dan uban dalam Islam harus dipahami oleh umat muslim.

Sebagian orang mungkin merasa kurang percaya diri jika rambutnya mulai beruban. Alasan inilah yang biasanya digunakan jika orang ingin mencabut uban.

Hukum Mencabut Rambut Hitam dan Uban yang Harus Dipahami

Ilustrasi untuk Hukum Mencabut Rambut Hitam. Sumber: Unsplash/Jonathan Cosens Photography

Mencabut rambut adalah kebiasaan yang tidak baik karena akan menimbulkan kebotakan. Rambut yang dicabut bisa mengakibatkan terjadinya infeksi pada folikel rambut atau kelainan pertumbuhan rambut.

Dikutip dari Taudhihul Adillah, Hadzami (2010:379), uban merupakan rambut yang sudah putih atau mulai memutih. Agama Islam mengajarkan bahwa uban adalah nur atau cahaya bagi seorang muslim. Uban akan menjadi cahaya pada hari kiamat.

Bagaimana hukum mencabut rambut hitam dan uban? Tidak ada keterangan mengenai hukum mencabut rambut yang masih hitam. Namun, disarankan untuk tidak mencabuti rambut agar tidak terjadi kelainan pertumbuhan rambut.

Adapun hukum mencabut uban dalam Islam adalah makruh. Berikut hadis Imam Muslim sebagai penjelas hukum tersebut.

Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Adalah kami membenci seorang yang mencabut rambut putih dari kepalanya dan janggutnya.” (HR Muslim)

Rasulullah saw. bersabda:

"Janganlah kalian mencabut uban, karena ia merupakan cahaya bagi seorang muslim. Tidaklah seorang muslim membiarkan ubannya--selama ia masih Islam--, kecuali Allah akan mencatat baginya satu kebaikan, mengangkat satu derajat dan menghapus satu kesalahan." (HR Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah)

Meskipun hukumnya makruh untuk mencabut uban, diperbolehkan untuk mewarnai uban dengan warna selain hitam. Mewarnai uban atau rambut dengan warna hitam hukumnya haram.

"Pada saat Kota Mekkah dibuka, Abu Kuhafah dibawa ke hadapan Rasulullah. Saat itu, rambut dan janggutnya telah berwarna putih seperti bunga putih. Rasulullah saw. bersabda, 'Gantilah warna rambut ini dengan sesuatu, dan hindarilah pewarna hitam.'" (HR Abu Dawud)

"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut yang sudah beruban. Oleh karena itu, bedakanlah dirimu dengan cara mewarnai rambutmu." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)

Baca juga: Hukum Sulam Alis dalam Islam beserta Dalilnya

Penjelasan hukum mencabut rambut hitam dan uban dalam Islam tersebut bisa dipelajari. Semoga bisa menambah wawasan tentang keislaman. (KRIS)