Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Hukum Menelan Ludah Saat Puasa. Batal atau Tidak?
25 Maret 2023 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagaimana hukum menelan ludah saat puasa ? Batal atau tidak? Pertanyaan ini sering diajukan umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Memasuki bulan Ramadhan 2023 , tentunya pertanyaan ini akan ditanyakan kembali oleh umat Muslim. Dalam artikel berikut ini kita akan menyimak penjelasan hukum menelan ludah saat puasa. Apakah dapat membatalkan puasa atau tidak? Untuk lebih lengkapnya, simak dalam penjelasan berikut ini!
Hukum Menelan Ludah Saat Puasa
Bagaimana hukum menelan ludah saat puasa? Dalam buku Taudhihul Adillah 5 Fatwa-Fatwa Muslim KH. Syafi'i Hadzami, Penjelasan Dalil-Dalil tentang Zakat, Puasa, Haji, dan Jenazah oleh K.H. Muhammad Syafi'i Hadzami (2010: 67), dijelaskan bahwa menelan ludah dengan sengaja tidak membatalkan shalat dan tidak membatalkan puasa, dengan catatan ada tiga syarat:
ADVERTISEMENT
Keterangan ini terdapat dalam kitab al-Iqma Fi Halli Alfaz Abi Syuja, pada Hamisi Bujairimi 'Alaal-Khatib jus ke-11 halaman 310
"Dan tidak menjadi mudharat (tidak membatalkan puasa) karena sampainya ludah yang keluar dari makdin atau kelenjarnya ke dalam rongganya."
Selanjutnya menurut Hasyiah pada halaman dan nomor yang sama,
"Kira-kira ludah itu suci lagi murni. Lain halnya ketika sampainya ludah itu dalam keadaan bernajis, bercampur dengan lainnya, atau setelah keluarnya, bukan melekat pada lidahnya, dam sekalipun di atas kemewahan kedua bibir. Itulah tiga syaratnya."
Air ludah yang bercampur dengan sesuatu yang lain, seperti bekas-bekas makanan yang terselip di sela-sela gizi, menelannya dapat membatalkan puasa, demikian juga menjadi batal shalatnya. Menurut qaidah,
ADVERTISEMENT
"Sesungguhnya sesuatu yang dapat membatalkan puasa juga dapat membatalkan sholat."
Hal yang Membatalkan Puasa
Menurut buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan oleh Ahmad Sarwat, Lc., M.A. (2014: 103), berikut ini hal-hal yang membatalkan puasa:
Hanya Wajib Qada
Wajib Qada dan Kafarat
Itulah penjelasan mengenai hukum menelan ludah saat puasa. Semoga dapat menambah wawasan Anda mengenai puasa di bulan Ramadhan. (IND)