Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Menelan Ludah saat Puasa Ramadan
11 Maret 2024 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hawa nafsu, serta menghindari hal lain yang dapat membatalkan yang dilakukan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Lantas, bagaimana tentang hukum menelan ludah saat puasa Ramadan?
ADVERTISEMENT
Menelan ludah adalah hal yang terkadang tidak disengaja. Umat Islam perlu mengetahui bahwa ada hukum yang menjelaskan tentang menelan ludah saat melakukan ibadah puasa.
Bagaimana Hukum Menelan Ludah saat Puasa?
Puasa adalah menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa , salah satunya adalah memasukkan benda ke dalam organ bagian dalam (jauf). Secara hukum, digambarkan dengan menelan makanan atau minuman ke dalam perut melalui mulut.
Lantas, bagaimana hukum menelan ludah saat puasa? Mengutip buku Kumpulan Artikel Sya'ban dan Ramadhan, Ammi Nur Baits, S.T., B.A. (2015), menelan ludah tidak membatalkan puasa, meskipun banyak atau sering dilakukan ketika di masjid dan tempat-tempat lainnya.
Imam an-Nawawi juga menjelaskan bahwa, "Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab, susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali."
ADVERTISEMENT
Artinya, menelan ludah saat puasa Ramadan tidak membatalkan puasa baik karena disengaja ataupun tidak. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Hukum Puasa Ramadan yang Wajib Diketahui
Itulah uraian tentang hukum menelan ludah saat puasa Ramadan . Semoga informasi ini bermanfaat dan mampu menambah keyakinan saat beribadah puasa Ramadan. (ARD)
Live Update