Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Menerima Hadiah yang Berasal dari Sesuatu Syubhat atau Haram
9 April 2024 17:13 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Rasulullah Saw. bersabda, "penuhilah undangan, jangan menolak hadiah, dan janganlah menganiaya kaum muslimin". Namun, ada pengecualian untuk hukum menerima hadiah yang berasal dari sesuatu syubhat atau haram, maka disunahkan untuk menolaknya.
ADVERTISEMENT
Saling memberi hadiah adalah hal yang disunahkan dalam Islam. Walaupun begitu, tetap ada ketentuan dalam pemberian dan penerimaan hadiah bagi sesama muslim.
Hukum Menerima Hadiah yang Berasal dari Sesuatu Syubhat atau Haram, maka Disunahkan untuk Apa?
Seperti diketahui, Rasulullah Saw. menganjurkan sesama muslim untuk saling memberi hadiah. Dalam sebuah hadis, Rasululah Saw. bersabda: "Hendaknya kalian saling memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai." (HR. Al Bukhari).
Rasulullah Saw. juga melarang umatnya untuk sembarangan menolak hadiah. Hal tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
ADVERTISEMENT
Dalam riwayat lain dari Khalid Al Jahnany Ra., beliau mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
Kedua hadis tersebut mengisyaratkan kewajiban menerima hadiah jika tidak ada disana larangan syar’i. Namun, jika ada suatu sebab yang melanggar syar'i, maka boleh menolaknya.
Rasulullah Saw. sendiri pernah menolak hadiah. Dari Abu Hurairah Ra. bahwasanya Nabi Saw. bersabda: "Demi Allah, saya tidak akan menerima hadiah dari seorang pun setelah hari ini, kecuali dia seorang Muhajir Quraisy, atau seorang Anshar, atau seorang dari suku Daus atau seorang dari suku Tsaqif." (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi, Shahih Adabul Mufrad, Ash Shahihah).
ADVERTISEMENT
Contoh hadiah yang disunahkan untuk ditolak adalah suap. Hukum menerima hadiah yang berasal dari sesuatu syubhat atau haram maka disunahkan untuk menolaknya.
Dalam sebuah hadis Rasulullah Saw. bersabda: "Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap di dalam hukum." (Shahihul Jami').
Mengutip buku Suap Dalam Pandangan Islam, ʻAbd Allāh ibn ʻAbd al-Muḥsin al-Manṣūr Ṭarīqī (2001), mayoritas ulama berpendapat bahwa menolak hadiah suap adalah lebih utama karena suap adalah haram.
Baca Juga: Hukum Bacaan Qalqalah yang Benar dalam Islam
Jadi, sudah jelas bahwa walaupun Rasulullah Saw. menyarankan untuk memberi dan menerima hadiah. Namun, hukum menerima hadiah yang berasal dari sesuatu syubhat atau haram, maka disunahkan untuk menolaknya. Adapun contoh sesuatu syubhat atau haram adalah suap. (ARD)
ADVERTISEMENT