Konten dari Pengguna

Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah bagi Umat Muslim

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum infak atau sedekah, sumber gambar: https://www.unsplash.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum infak atau sedekah, sumber gambar: https://www.unsplash.com/

Islam merupakan agama yang humanis. Islam memerintahkan umatnya untuk saling membantu, salah satunya melalui infak dan sedekah. Kedua istilah tersebut pasti sudah tidak asing di telinga kaum Muslim. Lalu, bagaimana hukum infak atau sedekah?

Hukum Infak

Infak artinya mengeluarkan sebagian harta untuk keperluan yang diperintahkan agama Islam. Infak bisa dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik dalam kondisi lapang maupun sempit. Hukum infak yaitu sebagai berikut:

1. Infak Wajib

Infak dikatakan wajib untuk menghindarkan diri dari dosa. Contoh infak wajib yaitu membayar mas kawin, kifarat, atau kafarat.

2. Infak Haram

Infak dikatakan haram karena dilarang oleh agama. Contohnya, berinfak karena pamrih atau pamer.

3. Infak Sunah

Ilustrasi hukum infak atau sedekah, sumber gambar: https://www.unsplash.com/

Hukum infak yang kedua yakni sunah. Infak tergolong sunah jika dikerjakan untuk tujuan berbagi kebaikan. Contohnya berinfak untuk duafa dan anak yatim.

4. Infak Mubah

Infak mubah adalah infak yang sering dilakukan meski tanpa disadari oleh umat Muslim. Contohnya yaitu menyumbang harta untuk bisnis atau bercocok tanam.

Hukum Sedekah

Sedekah merupakan aktivitas membelanjakan harta yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sedekah memiliki dimensi yang sangat luas, dan tidak hanya sebatas harta saja.

1. Sedekah Wajib

Sedekah dapat dikatakan wajib jika seorang Muslim bertemu dengan orang yang benar-benar kesusahan. Contohnya, ada seorang fakir yang kelaparan dan jika tidak ditolong, maka ia bisa sakit. Dalam hal ini, sedekah bisa dihukumi wajib.

2. Sedekah Sunah

Pada dasarnya, hukum sedekah memang sunah. Namun demikian, Islam menganjurkan umatnya agar mau berbagi kepada sesama dalam kondisi apapun.

3. Sedekah Makruh

Hukum sedekah bisa berubah menjadi makruh jika harta atau benda yang disedekahkan bersifat buruk dan tidak dapat dimanfaatkan.

4. Sedekah Haram

Hukum sedekah dapat berubah menjadi haram jika benda yang disedekahkan digunakan untuk tujuan maksiat atau kejahatan. Salah satu contohnya adalah mempermudah aksi pencurian.

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa hukum infak dan sedekah tidak selalu sunah. Sedekah dan infak bisa berubah menjadi mubah, wajib, bahkan haram. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk berhati-hati dalam memberikan harta benda yang dimiliki untuk kegiatan beramal.

(DLA)