Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah bagi Umat Muslim
3 April 2022 20:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah bagi Umat Muslim
Dikutip dalam buku Dasyatnya Sedekah, Ahmad Sangid (2008: 25), sedekah adalah pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya secara ikhlas dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridha allah dan pahala semata.
1. Infak Wajib
Hukum infak pertama yaitu wajib. Infak berhukum wajib ini dikeluarkan agar seseorang yang melakukan tidak mendapat dosa. Contoh infak wajib adalah membayar mas kawin. Bukan hanya mas kawin, contoh infak wajib lainnya adalah Kifarat atau kafarat.
ADVERTISEMENT
Kafarat atau kifarat adalah denda yang harus dibayarkan oleh seorang musim atau muslimah karena melanggar hukum Allah. Besaran kifarat ini tergantung dari jenis kesalahan yang dilakukan. Penerima infak wajib ini bisa siapa saja, termasuk keluarga yang membutuhkaN.
2. Infak Sunah
Jenis infak yang kedua adalah sunnah. Infak sunnah ini dikerjakan untuk bertujuan untuk berbagi kebaikan. Misalnya berinfak untuk keperluan anak yatim dan dhuafa, atau bisa juga untuk menolong orang lain yang tertimpa masalah.
Manfaat Infak sunnah sungguh sangat luar biasa. Kita dapat membantu meringankan beban orang lain pada setiap rezeki yang Allah berikan di uang yang kita bagi kepada sesama.
3. Infak Mubah
Macam infak selanjutnya adalah infak mubah. Jenis infak ini sangat sering dilakukan. Contohnya seperti memberikan harta untuk kegiatan bercocok tanam, atau bisa juga untuk berbisnis.
ADVERTISEMENT
Infak mubah tentu tidak wajib dilakukan. Setiap orang yang melakukannya tidak akan berdosa namun juga tidak akan mendapatkan pahala.
4. Infak Haram
Jenis Infak yang terakhir adalah infak haram. Infak haram adalah infak yang dilarang oleh agama. Misal, berinfak yang tidak ikhlas karena Allah. Contoh lain adalah berinfak untuk menghalangi syiar agama islam.
Hukum Sedekah
Sedekah merupakan aktivitas membelanjakan harta yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sedekah memiliki dimensi yang sangat luas, dan tidak hanya sebatas harta saja.
1. Sedekah Wajib
Sedekah dapat dikatakan wajib jika seorang Muslim bertemu dengan orang yang benar-benar kesusahan. Contohnya, ada seorang fakir yang kelaparan dan jika tidak ditolong, maka ia bisa sakit. Dalam hal ini, sedekah bisa dihukumi wajib.
2. Sedekah Sunah
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, hukum sedekah memang sunah. Namun demikian, Islam menganjurkan umatnya agar mau berbagi kepada sesama dalam kondisi apapun.
3. Sedekah Makruh
Hukum sedekah bisa berubah menjadi makruh jika harta atau benda yang disedekahkan bersifat buruk dan tidak dapat dimanfaatkan.
4. Sedekah Haram
Hukum sedekah dapat berubah menjadi haram jika benda yang disedekahkan digunakan untuk tujuan maksiat atau kejahatan. Salah satu contohnya adalah mempermudah aksi pencurian.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa hukum infak dan sedekah tidak sunnah. Bahkan hukumnya bisa menjadi wajib, mubah, haram, dan makruh. Oleh karena itu kita harus berhati-hati dalam melakukan amal.