Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah dalam Ajaran Islam
8 April 2022 17:25 WIB
·
waktu baca 5 menitDiperbarui 10 Mei 2023 11:52 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Memasuki bulan Ramadhan, biasanya umat Muslim akan memperbanyak infak atau sedekah kepada orang-orang yang lebih membutuhkan. Jadi, selain wajib membayar zakat, umat Muslim juga dianjurkan untuk berinfak ataupun bersedekah.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam ajaran Islam, infak dan sedekah ini merupakan ibadah melalui harta atau uang. Lantas, bagaimana hukum mengeluarkan infak atau sedekah?
Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah dalam Ajaran Islam
Mengutip buku Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin (2016), hukum mengeluarkan infak atau sedekah dalam ajaran Islam adalah sunah.
Artinya, jika seseorang memberikan infak atau sedekah yang sesuai dengan ketentuan, maka akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Namun, jika tidak dilakukan, maka tidak akan mendapatkan dosa.
1. Penjelasan tentang Infak
Menurut bahasa, infak berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta. Sedangkan menurut terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian harta atau penghasilan untuk kepentingan yang diperintahkan agama Islam.
Infak dapat mencakup dana zakat maupun bukan zakat. Selain itu, infak juga terbagi ke dalam beberapa kategori di antaranya infak wajib, seperti kafarat, nazar, zakat, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian ada infak sunah, seperti infak kepada fakir miskin, anak yatim, korban bencana, dan lainnya. Berbeda dengan zakat yang harus ditunaikan dengan takaran atau nisab, maka hal tersebut tidak berlaku pada infak.
2. Penjelasan tentang Sedekah
Kata sedekah berasal dari kata shidqoh yang berarti benar. Para tafsir ulama mengatakan bahwa orang yang senang bersedekah merupakan orang yang benar pengakuan imannya.
Sebab, sedekah merupakan perwujudan dan bukti keimanan seseorang sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadits berikut:
"Dan sedekah adalah bukti." (HR. Muslim)
Selain itu, kata sedekah juga dapat diartikan sebagai pembelanjaan yang dilakukan di jalan Allah. Sedekah dapat berbentuk infak, zakat, maupun kebaikan non materi. Hal ini berarti bersedekah tidak harus dalam bentuk uang.
ADVERTISEMENT
Dengan tersenyum, berbagi ilmu, membantu orang lain, maupun melakukan salat sunah, sudah menunjukkan bahwa Anda sedang bersedekah.
Pengertian Infak
Secara bahasa, infak berarti membelanjakan harta. Sementara secara istilah, infak adalah membelanjakan harta benda menurut ketentuan agama.
Infak dilakukan pada saat mendapatkan rezeki yang diartikan sebagai kelebihan harta. Infak juga memiliki arti yang luas dalam Alquran surat Al-Furqan ayat 67 yang berbunyi:
وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا
Artinya: "Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian." (QS. Al-Furqan: 67)
Dapat disimpulkan, infak adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan seseorang setiap kali ia memperoleh rezeki, sebanyak yang dikehendakinya. Kebebasan diberikan oleh Allah kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta serta besaran jumlah yang akan diberikan.
ADVERTISEMENT
Infak dianjurkan bagi setiap Muslim, baik yang mampu maupun yang kurang mampu. Tidak ada ketentuan waktu untuk mengeluarkan infak. Amalan ini bisa dikeluarkan kapan saja, baik dalam keadaan lapang maupun sempit,
Pengertian Sedekah
Selain berasal dari kata shidqoh dalam bahasa Arab, kata sedekah juga berakar dari istilah shadaqah tathawwu atau "sedekah sunah". Menurut istilah, sedekah adalah memberikan sesuatu kepada orang yang berhak menerimanya dan semata-mata mengharap rida Allah.
Sedekah tidak terikat pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya, baik mengenai jumlah, waktu, dan kadarnya. Selain itu, sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat materi saja, tetapi juga berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain.
ADVERTISEMENT
Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah
Hukum mengeluarkan infak atau sedekah itu bermacam-macam, tergantung kepada siapa dan untuk apa harta itu diberikan.
Dikutip dari Panduan Muslim Sehari-hari oleh Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha (2016: 393-395), hukum infak atau sedekah dapat diklasifikasikan ke dalam tiga jenis, yaitu:
1. Wajib
Infak atau sedekah wajib adalah amalan yang harus dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu, tanpa terkecuali. Contohnya adalah memberikan harta kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawab pemberi, seperti anak, istri, dan orang tua. Allah berfirman:
فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوْا وَاَطِيْعُوْا وَاَنْفِقُوْا خَيْرًا لِّاَنْفُسِكُمْۗ وَمَنْ يُّوْقَ شُحَّ نَفْسِهٖ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah: dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu.
ADVERTISEMENT
Dan barang siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya maka mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. At-Taghabun: 16)
2. Sunnah
Infak atau sedekah sunnah adalah amalan yang dianjurkan untuk dilakukan, tetapi tidak wajib. Contohnya adalah memberikan harta kepada orang lain yang membutuhkan, seperti berinfak kepada anak-anak yatim dan kaum fakir miskin. Allah berfirman:
اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ
Artinya: "Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (QS. Al-Baqarah: 274)
3. Haram
Infak atau sedekah hukumnya menjadi haram apabila dikeluarkan dari harta yang sumbernya tidak halal atau diberikan kepada sesuatu yang haram dan tidak sesuai syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Contohnya adalah memberikan harta untuk hal-hal yang dilarang, seperti memberikan sumbangan dana untuk untuk kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Islam atau bermaksiat kepada-Nya. Allah berfirman:
اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوْا عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗفَسَيُنْفِقُوْنَهَا ثُمَّ تَكُوْنُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُوْنَ ەۗ وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اِلٰى جَهَنَّمَ يُحْشَرُوْنَۙ
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menginfakkan harta mereka untuk menghalang-halangi (orang) dari jalan Allah.
Mereka akan (terus) menginfakkan harta itu, kemudian mereka akan menyesal sendiri, dan akhirnya mereka akan dikalahkan. Ke dalam neraka Jahanamlah orang-orang kafir itu akan dikumpulkan." (QS. Al-Anfal: 36)
(Anne & SFR)