Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah dan Keutamaannya
Konten dari Pengguna
30 April 2024 20:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sedekah adalah pemberian seorang Muslim kepada orang lain secara ikhlas. Sedekah tidak harus berbentuk uang, tetapi juga bisa berupa harta benda dan amal yang baik. Hukum mengeluarkan infak atau sedekah adalah sunah atau dianjurkan.
ADVERTISEMENT
Allah Swt. dalam Al-Quran menyebutkan,
Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah
Dikutip dari buku Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin (2016), hukum mengeluarkan infak atau sedekah dalam ajaran Islam adalah sunah atau dianjurkan. Rasulullah Saw. bersabda,
Sedekah tidak harus berbentuk uang atau harta benda. Namun, untuk infak sama dengan zakat. Bedanya, infak tidak ada nisab atau aturannya, mau berapa saja diperbolehkan.
Infak adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan seseorang, sebanyak yang ia kehendaki. Allah Swt. memberi kebebasan kepada menentukan jenis harta dan berapa jumlah yang dibagikan. Terkait dengan infak ini, Rasulullah Saw. bersabda,
ADVERTISEMENT
Keutamaan Infak dan Sedekah
Infak dan sedekah memiliki banyak keutamaan. Di antaranya yaitu sebagai berikut.
1. Menyucikan Hati
Infaq dan sedekah membantu membersihkan hati dari sifat-sifat kekikiran dan keserakahan, serta membantu memperkuat rasa empati dan belas kasih terhadap sesama.
2. Penghapus Dosa
Sedekah diyakini sebagai salah satu cara untuk menghapus dosa-dosa, baik dosa-dosa kecil maupun besar, serta menjadi salah satu bentuk taubat kepada Allah.
3. Meningkatkan Rezeki
Allah telah menjanjikan bahwa sedekah akan meningkatkan rezeki seseorang. Dalam Al-Quran, Allah berfirman,
ADVERTISEMENT
4. Perlindungan dari Bencana
Infaq dan sedekah juga diyakini dapat menjadi perlindungan dari bencana dan musibah.
5. Mendatangkan Kebaikan
Dengan memberikan infak dan sedekah, kita ikut berpartisipasi dalam membantu orang -orang yang membutuhkan. Hal ini tidak hanya membawa kebaikan bagi mereka, tetapi juga membawa keberkahan bagi kita sendiri.
Dapat disimpulkan bahwa hukum mengeluarkan infak dan sedekah adalah sunah atau dianjurkan. Banyak keutamaan yang diperoleh ketika berinfak dan bersedekah. (Umi)