Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Lengkap dengan Tata Cara Mengamalkannya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zakat fitrah dan zakat mal merupakan dua amalan berbeda yang penting untuk dikerjakan bagi umat Muslim. Apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal? Mari kita simak pemaparan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Penting untuk Diketahui umat Muslim
Menunaikan zakat merupakan amalan wajib yang juga termasuk ke dalam salah satu dari lima rukun Islam. Apa itu zakat? Zakat merupakan amalan di mana umat Muslim menyisihkan sebagian hartanya dengan jumlah dan ketentuan tertentu.
Pengertian amalan zakat tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam buku berjudul Jika Sedekah Menjadi Lifestyle (Gaya Hidup) yang disusun oleh Bagenda Ali (2020:51) menyatakan bahwa zakat adalah kewajiban harta yang spesifik karena harus memenuhi syarat tertentu dan juga dilaksanakan di waktu tertentu.
Amalan zakat ini rupanya terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal? Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal ada pada syarat dalam menunaikannya. Lebih jelas, pemaparan tentang perbedaan zakat fitrah dan zakat mal dijelaskan dalam buku berjudul Zakat Sebagai Ketahanan Nasional yang disusun oleh Sony Santoso & Rinto Agustino (2018: 13).
Tertulis dalam buku tersebut bahwa zakat secara umum terbagi menjadi dua bagian, yaitu pertama zakat harta atau zakat mal yang dikeluarkan atas harta yang dimiliki seseorang dengan ketentuan secara hukum syara’.
Yang kedua, yaitu zakat nafs atau zakat fitrah yang diberikan berkenaan dengan setelah selesai mengerjakan puasa. Perbedaan antara zakat fitrah (nafs) dengan zakat mal adalah zakat fitrah pokok persoalannya yang harus dizakati adalah diri atau jiwa bagi seorang muslim beserta diri orang lain yang menjadi tanggungannya.
Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal persoalan pokoknya terletak pada pemilikan harta kekayaan yang batasan dan segala ketentuannya diatur oleh syariat berdasarkan dalil Alquran dan sunnah. Perintah menunaikan kedua jenis zakat ini dijelaskan dalam Alquran maupun hadis. Berikut ini adalah dalil tentang zakat fitrah dan zakat mal.
Hadis tentang Zakat Fitrah
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827)
Ayat tentang Zakat Mal
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْأَحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۗ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (QS. At Taubah: 34)
Pemaparan lengkap mengenai perbedaan zakat fitrah dan zakat mal lengkap dengan dalil yang menjelaskannya dapat Anda jadikan sebagai pedoman untuk menunaikan zakat yang sesuai dengan ketentuan Islam. (DAP)
