Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Konten dari Pengguna
Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Orang yang Menerimanya
2 April 2024 21:12 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Zakat fitrah adalah zakat yang dibayarkan pada saat bulan Ramadan sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan. Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah hal yang perlu diketahui oleh setiap muslim,
ADVERTISEMENT
Zakat ini sendiri akan membantu orang-orang yang membutuhkan, sehingga dapat melaksanakan Idul Fitri dengan tenang bersama dengan keluarga. Zakat fitrah bisa berupa makanan pokok atau uang yang dapat diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah
Dikutip dari laman baznas.jogjakota.go.id, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat tertentu. Hal ini diperkuat dengan dalil-dalil yang ada dalam Al-Quran, antara lain sebagai berikut.
Firman Allah Swt. dalam surat Al-Baqarah ayat 43:
"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku".
Sedangkan dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim:
"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa Ramadan dan haji ke Baitullah bagi yang mampu".
ADVERTISEMENT
Orang yang Berhak Menerima Zakat
Golongan orang yang menerima zakat disebut mustahik. Orang yang berhak menerima zakat fitrah ini dibagi menjadi 8 macam, yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Nisab Zakat Mal dan Contoh Perhitungannya
Demikian pembahasan mengenai hukum mengeluarkan zakat fitrah dan orang yang berhak menerimanya. Jadi, hukum mengeluarkan zakat fitrah ini adalah wajib bagi setiap umat muslim. (Umi)