Konten dari Pengguna

Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Waktu Pelaksanaannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Adalah, Foto: Unsplash/Nazrul Azuwan Nordin.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Adalah, Foto: Unsplash/Nazrul Azuwan Nordin.

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Salah satu jenisnya adalah zakat fitrah. Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah hal yang perlu diketahui bagi setiap muslim

Tujuan zakat fitrah sendiri adalah untuk mensucikan diri, hati dan jiwa dari sifat kikir terhadap kecintaan harta dunia. Dengan berbagi kepada sesama yang lebih membutuhkan, maka bisa merasa bersih dan damai dalam hati.

Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah

Ilustrasi Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Adalah, Foto: Unsplash/Mohamad Faizal Bin Ramli.

Dikutip dari laman baznas.go.id, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib ‘ain yang artinya wajib dilakukan setiap muslim baik perempuan atau laki-laki di bulan Ramadan sebagaimana hadis Ibnu Umar,

"Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah Saw. memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan biasanya ditetapkan dalam bentuk yang setara dengan satu sha' dari makanan pokok yang lazim dikonsumsi di wilayah tersebut.

Misalnya, di beberapa wilayah, kadar zakat fitrah adalah setara dengan 2,5 kg beras, gandum, kurma, sagu, atau jenis makanan lainnya yang sebanding.

Selain itu, dijelaskan juga dalam hadis Ibnu Abbas RA,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat (Idul Fitri) berati hal itu merupakan sedekah biasa”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni)

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Ilustrasi Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Adalah, Foto: Unsplash/Abu Hanifah.

Zakat fitrah memiliki waktu yang paling utama untuk mengeluarkannya. Berikut penjelasannya.

1. Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Waktu yang paling utama menunaikan zakat fitrah adalah sebelum hari raya Idul Fitri tiba. Hal ini sejalan dengan hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad Saw. mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum salat Idul Fitri.

2. Setelah Terbenamnya Matahari pada Malam Takbiran

Jika belum sempat untuk melaksanakan zakat fitrah, maka waktu yang paling utama selanjutnya adalah setelah terbenamnya matahari pada malam takbiran.

3. Sebelum Matahari Terbit pada Hari Raya Idul Fitri

Waktu yang paling terakhir untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri. Jadi sebelum salat dimulai, umat muslim masih bisa membayar zakat fitrah.

Baca Juga: Doa sesudah Tarawih dan Witir di Bulan Ramadan

Demikian pembahasan mengenai hukum mengeluarkan zakat fitrah dan waktunya. Setiap umat muslim wajib membayar zakat fitrah di bulan Ramadan sesuai dengan besaran yang telah ditentukan. (Umi)