Hukum Mengeluarkan Zakat Mal dan Syaratnya yang Harus Diketahui Umat Muslim

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zakat mal adalah salah satu amalan yang diperintahkan bagi umat Muslim. Apa itu zakat mal dan bagaimana hukum mengeluarkan zakat mal? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Pengertian, Hukum, dan Syarat Zakat Mal
Menurut buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf oleh Dr. Qodariah Barkah, M.H.I, Dr. Peny Cahaya Azwari, S.E., M.M., MBA., Ak., CA, Saprida, M.H.I., dan Zuul Fitriani Umari, M.H.I (2020: 65), zakat mal adalah sejumlah harta tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu.
Sedangkan menurut buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah (2021: 34-35), zakat mal berbeda dengan zakat fitrah. Zakat fitrah wajib diberikan oleh setiap Muslim setahun sekali pada Hari Raya Idul Fitri. Sementara zakat mal wajib diberikan karena menyimpan atau memiliki harta yang telah cukup syarat dan ketentuannya.
Zakat mal merupakan kewajiban bagi setiap orang yang beriman. Perintah mengamalkan zakat tercantum dalam Surat At Taubah ayat 103, yang berbunyi:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)
Seorang Muslim yang akan menunaikan zakat mal harus memenuhi syarat wajib zakat mal, yaitu sebagai berikut:
Beragama Islam, yaitu orang yang memiliki harta benda tersebut beragama Islam.
Merdeka, artinya orang yang menunaikan zakat mal bukan budak.
Balig dan berakal, yaitu sudah mencapai usia dewasa dan memiliki akal yang sempurna.
Memiliki harta secara sempurna, artinya harta yang dimiliki itu miliknya sendiri bukan barang titipan, barang pinjaman, atau barang sewaan.
Sudah mencapai nisab, yaitu sudah mencapai jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat.
Sudah mencapai haul, yaitu sudah mencapai batas waktu minimal harta benda dikenakan zakat, yaitu dalam waktu satu tahun. Namun haul hasil pertanian atau perkebunan yaitu setiap kali panen. Haul harta rikaz atau barang temuan yaitu ketika menemukannya.
Tidak dalam keadaan berutang.
Itulah penjelasan mengenai pengertian, hukum, dan syarat zakat mal yang harus diketahui umat Muslim. Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasan Anda mengenai zakat mal. (IND)
