Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Mengerjakan Salat Tarawih Sendiri dan Berjamaah
15 Maret 2024 21:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Aktivitas yang hanya ditemukan saat Ramadan salah satunya adalah salat tarawih. Hukum mengerjakam salat tarawih adalah sunnah muakkad. Salat tarawih ini juga diperbolehkan untuk dikerjakan di rumah sendiri atau berjamaah.
ADVERTISEMENT
Salat tarawih adalah ibadah yang dilakukan pada saat malam-malam di bulan Ramadan. Umat muslim di Indonesia pada umumnya ada yang memilih salat 11 rakaat dan 23 rakaat.
Hukum Mengerjakan Salat Tarawih
Dikutip dari buku Tuntunan Shalat Sunnah Tarawih karya Shabri Shaleh Anwar (2015: 10), hukum mengerjalan salat tarawih adalah sunah muakkad (yang sangat dituntut).
Salat tarawih ini dikerjakan laki-laki dan perempuan pada malam-malam bulan Ramadan, baik secara individual atau berjamaah.
Hal ini disandarkan pada sabda Rasulullah saw. yang berbunyi:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya: “Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau.” (HR al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).
ADVERTISEMENT
Selain itu juga dijelaskan dalam hadist lainnya, yaitu sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya: “Dari Abi Hurairah radliyallahu 'anh Rasulullah gemar menghidupkan bulan Ramadan dengan anjuran yang tidak keras. Beliau berkata: ‘Barangsiapa yang melakukan ibadah (shalat tarawih) di bulan Ramadan hanya karena iman dan mengharapkan ridha dari Allah, maka baginya di ampuni dosa-dosanya yang telah lewat.” (HR Muslim)
Salat tarawih bisa dilakukan di rumah atau di masjid. Namun, yang paling utama melakukan salat tarawih berjamaah di masjid atau mushola.
Salat tarawih sendiri di rumah juga memiliki dalil yang kuat, yaitu dari hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA:
ADVERTISEMENT
أَنَّ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُصَلِّى فِى رَمَضَانَ لَيْلًا وَلَمْ يُصَلِّ فِيهِ أَكْثَرَ مِنْ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى الْمَسْجِدِ وَفِى بَيْتِهِ
“Sesungguhnya Rasulullah Saw. salat pada malam hari di bulan Ramadan, dan beliau tidak salat lebih dari sebelas rakaat baik di masjid maupun di rumahnya.”
Itulah penjelasan mengenai hukum salat tarawih baik sendiri atau berjamaah. Hukum salat tarawih ini sunnah muakkad, yang artinya sangat dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan. (Umi)