Konten dari Pengguna

Hukum Menggambar Anime dalam Islam yang Patut Diketahui

Berita Terkini
Penulis kumparan
12 Juli 2022 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum Menggambar Anime          Sumber www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Hukum Menggambar Anime Sumber www.unsplash.com
ADVERTISEMENT
Dalam Islam terdapat larangan untuk menggambar mahluk bernyawa. Dalil larangan tersebut bahkan terdapat di beberapa hadist. Inilah hukum menggambar anime dalam Islam yang patut diketahui oleh umat Muslim.
ADVERTISEMENT
Hadist yang menyebutkan bahwa Islam melarang umatnya untuk menggambar mahluk bernyawa antara lain sebagai berikut,
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, Nabi Muhammad saw bersabda,
Bahkan dikutip dari laman ittiba.id, disebutkan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda,

Hukum Menggambar Anime dalam Islam

Hukum Menggambar Anime dalam Islam Sumber www.unsplash.com
Sebelum mengetahui hukum menggambar anime, terlebih dahulu kita mengetahui alasan di balik hadist tersebut. Larangan menggambar mahluk bernyawa bersumber dari perilaku masyarakat di jaman jahiliyyah yang gemar menyembah berhala. Berhala berupa patung mahluk hidup buatan manusia tentu bentuk dari menyekutukan Allah swt yang amat dilarang dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Hal itulah yang merupakan tantangan terbesar bagi Nabi Muhammad saw dalam menyebarkan agama Islam. Karena termasuk perbuatan haram, Nabi kemudian menyerukan ancaman dalam hadist seperti yang tertera di atas.
Ilustrasi Hukum Menggambar Anime Sumber www.unsplash.com
Berdasarkan sejarah tersebut, dalam himpunan fatwa Syekh Mutawalli asy-Sya’rawi, terdapat pendapat yang menyebutkan bahwa,
Diambil dari buku Jejak Seni Dalam Sejarah Islam, Dr. Febri Yulika, M.Hum (2016:246) juga disebutkan,
ADVERTISEMENT
Dengan demikian hukum menggambar anime dalam Islam diperbolehkan sepanjang berdasarkan pada niat dan tujuan yang tidak menyimpang dari syariat agama Islam.(DK)