Konten dari Pengguna

Hukum Menggambar Anime dalam Islam yang Patut Diketahui

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum Menggambar Anime          Sumber www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Hukum Menggambar Anime Sumber www.unsplash.com

Dalam Islam terdapat larangan untuk menggambar mahluk bernyawa. Dalil larangan tersebut bahkan terdapat di beberapa hadist. Inilah hukum menggambar anime dalam Islam yang patut diketahui oleh umat Muslim.

Hadist yang menyebutkan bahwa Islam melarang umatnya untuk menggambar mahluk bernyawa antara lain sebagai berikut,

Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, Nabi Muhammad saw bersabda,

"Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya si sisi Allah pada hari kiamat adalah mushawwir (tukang menggambar)" (HR. Bukhari dan Muslim).

Bahkan dikutip dari laman ittiba.id, disebutkan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda,

"Orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar mahluk bernyawa), akan diadzab pada hari kiamat, dan akan dikatakan pada mereka: hidupkanlah apa yang kalian buat ini"(HR. Bukhari dan Muslim).

Hukum Menggambar Anime dalam Islam

Hukum Menggambar Anime dalam Islam Sumber www.unsplash.com

Sebelum mengetahui hukum menggambar anime, terlebih dahulu kita mengetahui alasan di balik hadist tersebut. Larangan menggambar mahluk bernyawa bersumber dari perilaku masyarakat di jaman jahiliyyah yang gemar menyembah berhala. Berhala berupa patung mahluk hidup buatan manusia tentu bentuk dari menyekutukan Allah swt yang amat dilarang dalam Islam.

Hal itulah yang merupakan tantangan terbesar bagi Nabi Muhammad saw dalam menyebarkan agama Islam. Karena termasuk perbuatan haram, Nabi kemudian menyerukan ancaman dalam hadist seperti yang tertera di atas.

Ilustrasi Hukum Menggambar Anime Sumber www.unsplash.com

Berdasarkan sejarah tersebut, dalam himpunan fatwa Syekh Mutawalli asy-Sya’rawi, terdapat pendapat yang menyebutkan bahwa,

"Orang yang menghiasi tembok dengan gambar atau lukisan hewan tidak perlu dipermasalahkan. Hal yang diharamkan adalah perbuatan yang dilakukan sebagian orang berupa mengultuskan dan mengagungkan gambar hewan tersebut. Sedangkan melukis hewan dengan tujuan untuk digunakan menghias (tembok) maka tidak ada larangan untuk melakukannya”(Syekh Mutawalli asy-Sya’rawi, Mausu’ah Fatawa as-Sya’rawi, h. 591).

Diambil dari buku Jejak Seni Dalam Sejarah Islam, Dr. Febri Yulika, M.Hum (2016:246) juga disebutkan,

"Beberapa ulama membolehkan (menghalalkan) penciptaan lukisan dan gambar setiap mahluk bernyawa, asalkan para pencipta (seniman) itu tidak berniat atau bermaksud menyelewengkan hasil lukisan atau gambar kepada hal-hal yang merusak akidah atau keimanan umat Islam terhadap Allah yang Maha Esa".

Dengan demikian hukum menggambar anime dalam Islam diperbolehkan sepanjang berdasarkan pada niat dan tujuan yang tidak menyimpang dari syariat agama Islam.(DK)