Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Menghormati Pendapat dan Keyakinan Orang Lain dalam Islam
7 Februari 2024 18:37 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum menghormati pendapat dan keyakinan orang lain dalam Islam adalah wajib. Menghormati pendapat dan keyakinan orang lain termasuk dalam sikap toleransi. Toleransi beragama wajib dilakukan, namun dengan batasan tertentu.
ADVERTISEMENT
Manusia di dunia ini tidak hanya menganut agama Islam. Hal tersebut wajar dan umat Islam harus menghormati orang-orang yang berbeda keyakinan tersebut.
Hukum Menghormati Pendapat dan Keyakinan Orang Lain dalam Islam adalah Wajib
Hukum menghormati pendapat dan keyakinan orang lain dalam Islam adalah wajib. Dikutip dari Pendidikan Agama Multikultural: Membangun Toleransi Generasi Muda, Ni’mah (2022:28), toleransi beragama adalah sikap sabar dan tidak mengganggu dan melecehkan keyakinan agama lain.
Al-Quran tidak menyebutkan kata tasamuh atau toleransi secara tersurat. Namun, secara eksplisit, penjelasan mengenai toleransi dijelaskan secara gamblang dalam Al-Quran. Toleransi mengarah pada sikap mengakui adanya berbagai macam perbedaan.
Hal tersebut merupakan fitrah dan sunnatullah yang telah menjadi ketetapan Tuhan. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. berikut.
ADVERTISEMENT
Dari ayat tersebut, bisa dipahami bahwa manusia tidak bisa menolak sunnatullah ini. Sudah seharusnya manusia mengikuti petunjuk dari Allah Swt. dalam menghadapi perbedaan. Salah satu yang harus dilakukan adalah toleransi antarumat beragama.
Toleransi dalam beragama bukan berarti seseorang bebas menganut agama tertentu hari ini dan keesokan harinya menganut agama yang lain. Toleransi ini juga bukan berarti bebas mengikuti ibadah dan ritual semua agama.
ADVERTISEMENT
Toleransi beragama adalah bentuk pengakuan seseorang bahwa ada agama-agama lain selain agama yang dianutnya dan memberikan kebebasan umat beragama lain untuk menjalankan keyakinan masing-masing.
Islam melarang umatnya untuk mencela tuhan-tuhan dari agama mana pun. Toleransi beragama dalam Islam adalah hal yang wajib dilakukan, namun umat Islam tetap harus berpegang teguh pada ajaran agama Islam.
Jadi, hukum menghormati pendapat dan keyakinan orang lain dalam Islam adalah wajib dengan batasan-batasan tertentu. Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)