Konten dari Pengguna

Hukum Mengirimkan Daging Kurban ke Luar Negeri

Berita Terkini
Penulis kumparan
19 Mei 2024 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi Hukum Mengirimkan Daging Kurban ke Luar Negeri untuk Membantu Orang-Orang Yang Membutuhkan Adalah. Sumber: Foto Unsplash/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Mengirimkan Daging Kurban ke Luar Negeri untuk Membantu Orang-Orang Yang Membutuhkan Adalah. Sumber: Foto Unsplash/Fauzan
ADVERTISEMENT
Hukum mengirimkan daging kurban ke luar negeri untuk membantu orang-orang yang membutuhkan adalah ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Menjelang Hari Raya Iduladha umat Islam dianjurkan untuk berkurban bagi yang mampu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku yang berjudul Fikih untuk Kelas IX MTs, Hasbiyallah (2008: 8), hukum menyembelih hewan kurban yaitu sunah muakkad bagi yang mampu melakukannya. Sunah muakkad dalam ajaran Islam berarti sunah yang sangat dianjurkan.

Hukum Mengirimkan Daging Kurban ke Luar Negeri untuk Membantu Orang-Orang Yang Membutuhkan Adalah?

Ilustrasi Hukum Mengirimkan Daging Kurban ke Luar Negeri untuk Membantu Orang-Orang Yang Membutuhkan Adalah. Sumber: Foto Unsplash/Afnizar Nur Ghifari
Hukum mengirimkan daging kurban ke luar negeri untuk membantu orang-orang yang membutuhkan adalah ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Para ulama berselisih mengenai hukum tersebut. Ada sebagian ulama yang membolehkan dan ada sebagian ulama yang melarang.
Berdasarkan mazhab Hanafi, hukum mengalihkan atau mengirim daging kurban dari suatu negeri ke negeri lain adalah makruh. Sama halnya seperti zakat, kecuali apabila diberikan kepada kerabat orang yang berkurban atau kepada penduduk negeri lain yang lebih memerlukan atau membutuhkan daging kuran tersebut. Pengalihan distribusi itu tetap sah, walaupun hukumnya makruh.
ADVERTISEMENT
Sedangkan menurut mazhab Maliki, tidak boleh mengirimkan atau mengalihkan pembagian daging kurban ke negeri lain yang jaraknya sejauh jarak meng-qashar salat atau lebih, kecuali apabila penduduk negeri tersebut lebih memerlukan atau membutuhkan daging kurban daripada negeri tempat orang yang berkurban.
Maka, sebagian besar daging kurban tersebut wajib untuk didistribusikan ke negeri tersebut, sedangkan untuk sisanya diberikan atau dibagikan kepada penduduk negeri orang yang berkurban.
Untuk pendapat mazhab Hanbali dan Syafi’i sama halnya seperti pendapat mazhab Maliki. Boleh hukumnya mengalikan atau mengirimkan pembagian daging kurban ke suatu negeri yang jaraknya kurang dari jarak meng-qashar salat. Apabila jarak negeri tersebut melebihi jarak qashar salat, maka haram hukumnya.
Berdasarkan buku yang berjudul Fikih Madrasah Aliyah/ SMA Kelas V, Dr. H. Mundzier Suparta, MA, dkk., (2019:96), daging kurban boleh dipindahkan ke lokasi lain, bahkan kalau mungkin ke negara lain, asalkan fakir miskin di lokasi di mana seseorang berkurban telah menerima bagiannya. Selain itu daging kurban tidak boleh dijual sekalipun hanya kulitnya.
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan tentang hukum mengirimkan daging kurban ke luar negeri untuk membantu orang-orang yang membutuhkan yang perku dipahami umat Islam. (Adm)