Konten dari Pengguna

Hukum Mengonsumsi Binatang yang Hidup di Dua Alam

Berita Terkini
Penulis kumparan
13 Desember 2024 20:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Mengonsumsi Binatang Yang Hidup Di Dua Alam Adalah, Foto: Unsplash/kool99.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Mengonsumsi Binatang Yang Hidup Di Dua Alam Adalah, Foto: Unsplash/kool99.
ADVERTISEMENT
Allah Swt. meminta umatnya untuk menikmati seluruh yang ada di bumi dengan sebaik-baiknya. Namun, ada beberapa aturan yang boleh dan tidak boleh, seperti mengonsumsi binatang. Hukum mengonsumsi binatang yang hidup di dua alam adalah haram.
ADVERTISEMENT
Ada banyak binatang yang hidup di dua alam, antaranya kepiting, katak, dan lain sebagainya. Agar tidak bingung mengenai aturan atau hukumnya, maka perlu dipahami dengan baik.

Hukum Mengonsumsi Binatang yang Hidup di Dua Alam dalam Islam

Ilustrasi Hukum Mengonsumsi Binatang Yang Hidup Di Dua Alam Adalah, Foto: Unsplash/ddukang.
Dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari karya DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA, (2016: 851), Allah meminta manusia untuk mengonsumsi apa saja yang ada di bumi, baik di darat atau di laut.
Namun, tidak semua binatang yang bisa dikonsumsi itu halal. Hukum mengonsumsi binatang yang hidup di dua alam adalah haram.
Dalam Islam, hukum mengonsumsi binatang yang hidup di dua alam yakni darat dan air dinyatakan haram berdasarkan dalil-dalil Al-Qur'an, Hadis, dan pandangan ulama.
ADVERTISEMENT
Hewan ini disebut sebagai dwi-habitat, contohnya katak, buaya, kura-kura, kepiting, dan ular air. Larangan ini berkaitan dengan prinsip kebersihan, kehormatan, dan kejelasan hukum dalam syariat. Berikut adalah dasar hukumnya.

1. Al-Qur'an

Allah berfirman, "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas nama Allah..." (QS. Al-Maidah: 3).
Walaupun ayat ini tidak spesifik membahas binatang dua alam, prinsip umum keharaman didasarkan pada kategori najis atau menjijikkan.

2. Hadis

Nabi Muhammad Saw. melarang membunuh katak, sebagaimana sabda beliau: "Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih." (HR. Ahmad).
Hadis ini menunjukkan larangan memakan katak, yang menjadi salah satu hewan dua alam.

Alasan Keharaman Mengonsumsi Binatang di Dua Alam

Ilustrasi Hukum Mengonsumsi Binatang Yang Hidup Di Dua Alam Adalah, Foto: Unsplash/LL28.
Berikut adalah alasan keharaman mengonsumsi binatang di dua alam.
ADVERTISEMENT

1. Najis

Banyak hewan dua alam dianggap najis atau menjijikkan, seperti katak yang hidup di tempat lembap dan berlumpur atau buaya yang memangsa hewan lainnya tanpa disembelih secara syar’i.

2. Tidak Termasuk dalam Hewan yang Dihalalkan

Dalam syariat, hewan air yang halal adalah ikan dan binatang yang tidak hidup di darat (QS. Al-Maidah: 96).
Sementara, hewan darat yang halal memiliki tanda-tanda tertentu seperti tidak bertaring dan tidak berbahaya. Binatang dua alam tidak memenuhi kedua kategori ini.

3. Menghindari Keraguan

Nabi Muhammad Saw. bersabda, "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu." (HR. Tirmidzi). Kehidupan ganda hewan dua alam menciptakan keraguan atas status hukumnya, sehingga dilarang.
Jadi, hukum mengonsumsi binatang yang hidup di dua alam adalah haram. Binatang yang hidup di dua alam antara lain katak, kepiting, buaya, kura-kura, dan lain sebagainya. (Umi)
ADVERTISEMENT