Konten dari Pengguna

Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Seorang Muslim

Berita Terkini
Penulis kumparan
15 Desember 2021 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum mengucapkan selamat Natal bagi seorang Muslim. Foto: freepik.com/macrovector-official
zoom-in-whitePerbesar
Hukum mengucapkan selamat Natal bagi seorang Muslim. Foto: freepik.com/macrovector-official
ADVERTISEMENT
Indonesia adalah negara yang multikultural, artinya Indonesia terdiri dari berbagai agama dan kepercayaan. Namun kemajemukan yang ada di Indonesia dapat menimbulkan polemik, seperti setiap bulan Desember terdapat satu pembahasan yang selalu diperdepatkan yaitu hukum mengucapkan Selamat Natal bagi seorang Muslim.
ADVERTISEMENT

Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Seorang Muslim

Beberapa ulama memilih sikap memperbolehkan untuk mengucapkan selamat Natal bagi seorang muslim. Hal tersebut didasarkan pada surat Al Mumtahanah ayat 8 yang artinya,
Pada ayat tersebut, Allah subhanahu wa ta’ala menegaskan bahwa diperbolehkan untuk berbuat kebaikan dengan umat dari agama lain selama tidak memerangi agama Islam.
Dari ayat tersebut beberapa ulama berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal diperbolehkan asalkan niatnya bukan untuk mempercayai mereka, namun lebih kepada penghormatan dalam bermasyarakat dan menjaga keutuhan bersama.
Hukum mengucapkan selamat Natal bagi seorang Muslim. Foto: freepik.com/tatsy
Dasar Hukum Tidak Diperbolehkan
Jumhur ulama (mayoritas ulama) dan empat mahzab besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan seorang Muslim untuk mengucapkan selamat Natal kepada kaum Nasrani. Dasar dari dilarangnya seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani adalah Surat Al Maidah ayat 73 yang artinya,
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Dari pemaparan di atas, terdapat dua pendapat tentang hukum mengucapkan selamat Natal. Ada pendapat yang mengharamkan dan ada memperbolehkan. Namun perbedaan semacam ini hendaknya tidak menjadikan perpecahan di dalam umat Muslim sendiri.
Apabila terdapat seseorang yang memperbolehkan, pasti memiliki alasan tersendiri demi menjaga perdamaian dan kerukunan antar umat beragama.
Apabila memilih jalan untuk dilarang mengucapkan selamat Natal dalam melaksanakan ghirah atau menjada prinsip akidah umat Muslim, jangan sampai karena terdapat saudara sesama Muslim yang memberbolehkan, dengan mudah menjustifikasi tanpa alasan.
Namun lebih baik untuk menghindari dalam mengucapkan selamat Natal bagi umat Nasrani. Hal tersebut berdasarkan kaidah Dar’u al Mafasid Muqoddamun ‘ala Jalni al Mashalih (menolak mudharat lebih diprioritaskan dibandingkan mengambil manfaat).
ADVERTISEMENT
Namun bukan berarti dilarang untuk bertoleransi antar umat beragama. Umat Muslim tetap dianjurkan untuk melakukan hal-hal baik kepada non-Muslim, seperti berteman, bertetangga, bisnis, maupun kegiatan sosial lainnya.
Wallahu a'lam
(MZM)