Konten dari Pengguna

Hukum Mengucapkan Selamat Natal dan Cara Menyikapinya bagi Umat Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Muslim. Foto. dok. Masjid Pogung Dalangan di Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Muslim. Foto. dok. Masjid Pogung Dalangan di Unsplash

Hukum mengucapkan selamat Natal dan cara menyikapinya bagi umat Islam perlu diperhatikan umat Muslim agar tidak menyalahi aqidah dan peraturan yang berlaku dalam ajarannya. Berikut ini uraian mengenai hukum mengucapkan selamat Natal berdasarkan fatwa MUI dan juga cara umat Muslim menyikapi perayaan Natal.

Hukum Mengucapkan Selamat Natal berdasarkan Fatwa MUI

Peringatan hari besar keagamaan merupakan hari yang cukup sakral bagi setiap agama yang merayakannya. Salah satu contoh hari besar keagamaan yang diperingati di Indonesia adalah hari Natal. Perayaan ini tentu disambut dengan sukacita bagi umat Nasrani. Namun, bagaimana hukum mengucapkan selamat Natal bagi Islam?

Mengenai hukum mengucapkan selamat Natal dijelaskan dalam buku berjudul Harmoni di Negeri Seribu Agama yang disusun oleh Abdul Jamil Wahab, M.si. (2015:121) bahwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan adalah haram bagi umat Islam mengucapkan selamat Natal.

Ilustrasi cara umat Muslim menyikapi peringatan Hati Natal. Foto. dok. Masjid Pogung Dalangan di Unsplash

Dalam fatwa MUI terkait hukum mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya yang dikeluarkan pada 7 Maret tahun 1981, tersebut yang dinyatakan sebagai berikut:

  • Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas

  • Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram

  • Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal

Ilustrasi mengkaji hukum tentang mengucapkan selamat Natal. Foto. dok. Masjid Pogung Dalangan di Unsplash

Cara Umat Muslim Menyikapi Perayaan Hari Natal

Sesuai dengan fatwa MUI yang menganjurkan umat Islam untuk tidak bergabung atau ikut merayakan Natal, maka kita sebagai umat Muslim perlu mengikutinya. Namun begitu, kita tetap perlu menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama dengan tidak merintangi atau menghalangi umat Nasrani yang merayakan hari besarnya.

Bahkan akan lebih baik jika kita ikut saling bahu membahu untuk mempermudah umat Nasrani yang merayakan hari besarnya. Namun yang terpenting kita tidak diperbolehkan untuk membuat kerusuhan atau bahkan menyulitkan umat Nasrani dalam memperingati hari Natal.

Itulah penjelasan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal serta cara menyikapinya bagi umat Muslim, untuk menambah wawasan yang bermanfaat bagi Anda. (DAP)