Hukum Mengurus Jenazah bagi Setiap Muslim

Konten dari Pengguna
24 September 2022 17:08
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum mengurus jenazah bagi setiap muslim. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Hukum mengurus jenazah bagi setiap muslim. Sumber: unsplash.com
Ketentuan terkait syariat agama semuanya sudah dijelaskan dalam Alquran. Begitu juga tentang hukum dan tata cara mengurus jenazah bagi setiap muslim. Jadi, hukum mengurus jenazah bagi setiap muslim adalah fardhu kifayah. Apa itu fardhu kifayah? Untuk Anda yang penasaran, simak penjelasannya dalam artikel ini sampai akhir, ya.

Hukum Mengurus Jenazah bagi Setiap Muslim

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa hukum mengurus jenazah bagi setiap muslim adalah fardhu kifayah. Mengutip dari laman LP3M Universitas Nurul Jadid, fardhu kifayah merupakan kewajiban terhadap umat muslim yang jika sudah dilakukan oleh beberapa orang maka gugur kewajibannya untuk melakukan hal tersebut.
Tuntutan kewajiban ini memang ditentukan kepada sebagian umat muslim saja. Jadi, ketika sudah ada sebagian orang yang mengerjakannya, maka akan gugur kewajiban bagi sebagian umat muslim lainnya. Hal inilah yang berlaku dalam tata cara pengurusan jenazah menurut agama Islam.
Hukum mengurus jenazah bagi setiap muslim. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Hukum mengurus jenazah bagi setiap muslim. Sumber: unsplash.com

Syarat Memandikan Jenazah

  • Adapun syarat orang yang boleh memandikan jenazah adalah sebagai berikut.
  • Beragama Islam, sudah baligh, dan berakal atau sehat mental.
  • Berniat untuk memandikan jenazah tersebut.
  • Mengetahui hukum tentang memandikan jenazah Amanah.
  • Mampu menutupi aib jenazah.
Sedangkan untuk syarat jenazah yang dimandikan adalah sebagai berikut.
  • Beragama Islam Ada sebagian tubuhnya, meski sedikit atau tidak utuh yang bisa dimandikan.
  • Jenazah tidak mati syahid.
  • Bukan bayi yang meninggal karena keguguran.
  • Apabila bayi yang lahir dalam keadaan sudah meninggal, maka tidak wajib untuk dimandikan.

Ketentuan Memandikan Jenazah

Kemudian untuk ketentuan memandikan jenazah yang sesuai dengan syariat Islam adalah sebagai berikut.
  • Orang yang paling utama memandikan dan mengafani jenazah laki-laki adalah orang yang diberi wasiat, kemudian bapaknya, kakeknya, keluarga kandungnya, keluarga terdekatnya yang laki-laki, dan istrinya.
  • Orang yang paling utama memandikan dan mengafani jenazah perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.
  • Yang memandikan jenazah anak laki-laki boleh perempuan, begitu pula sebaliknya untuk jenazah anak perempuan boleh laki-laki yang memandikanya.
Demikian penjelasan tentang hukum memandikan jenazah bagi setiap muslim. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda, ya. (Anne)
editor-avatar-0
Baca Lainnya
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020