Hukum Mengurus Jenazah bagi Setiap Muslim

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
24 September 2022 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum mengurus jenazah bagi setiap muslim. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Hukum mengurus jenazah bagi setiap muslim. Sumber: unsplash.com
ADVERTISEMENT
Ketentuan terkait syariat agama semuanya sudah dijelaskan dalam Alquran. Begitu juga tentang hukum dan tata cara mengurus jenazah bagi setiap muslim. Jadi, hukum mengurus jenazah bagi setiap muslim adalah fardhu kifayah. Apa itu fardhu kifayah? Untuk Anda yang penasaran, simak penjelasannya dalam artikel ini sampai akhir, ya.
ADVERTISEMENT

Hukum Mengurus Jenazah bagi Setiap Muslim

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa hukum mengurus jenazah bagi setiap muslim adalah fardhu kifayah. Mengutip dari laman LP3M Universitas Nurul Jadid, fardhu kifayah merupakan kewajiban terhadap umat muslim yang jika sudah dilakukan oleh beberapa orang maka gugur kewajibannya untuk melakukan hal tersebut.
Tuntutan kewajiban ini memang ditentukan kepada sebagian umat muslim saja. Jadi, ketika sudah ada sebagian orang yang mengerjakannya, maka akan gugur kewajiban bagi sebagian umat muslim lainnya. Hal inilah yang berlaku dalam tata cara pengurusan jenazah menurut agama Islam.
Hukum mengurus jenazah bagi setiap muslim. Sumber: unsplash.com

Syarat Memandikan Jenazah

ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk syarat jenazah yang dimandikan adalah sebagai berikut.

Ketentuan Memandikan Jenazah

Kemudian untuk ketentuan memandikan jenazah yang sesuai dengan syariat Islam adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan tentang hukum memandikan jenazah bagi setiap muslim. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda, ya. (Anne)