Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Hukum Mengurus Jenazah bagi Setiap Muslim
24 September 2022 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ketentuan terkait syariat agama semuanya sudah dijelaskan dalam Alquran. Begitu juga tentang hukum dan tata cara mengurus jenazah bagi setiap muslim. Jadi, hukum mengurus jenazah bagi setiap muslim adalah fardhu kifayah. Apa itu fardhu kifayah? Untuk Anda yang penasaran, simak penjelasannya dalam artikel ini sampai akhir, ya.
ADVERTISEMENT
Hukum Mengurus Jenazah bagi Setiap Muslim
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa hukum mengurus jenazah bagi setiap muslim adalah fardhu kifayah. Mengutip dari laman LP3M Universitas Nurul Jadid, fardhu kifayah merupakan kewajiban terhadap umat muslim yang jika sudah dilakukan oleh beberapa orang maka gugur kewajibannya untuk melakukan hal tersebut.
Tuntutan kewajiban ini memang ditentukan kepada sebagian umat muslim saja. Jadi, ketika sudah ada sebagian orang yang mengerjakannya, maka akan gugur kewajiban bagi sebagian umat muslim lainnya. Hal inilah yang berlaku dalam tata cara pengurusan jenazah menurut agama Islam.
Syarat Memandikan Jenazah
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk syarat jenazah yang dimandikan adalah sebagai berikut.
Ketentuan Memandikan Jenazah
Kemudian untuk ketentuan memandikan jenazah yang sesuai dengan syariat Islam adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan tentang hukum memandikan jenazah bagi setiap muslim . Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda, ya. (Anne)