Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Hukum Mengurus Jenazah dan Kewajiban dalam Islam
11 Juni 2024 21:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam Islam, mengurus jenazah merupakan tugas yang dianggap penting dan mulia. Hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah. Oleh sebab itu, hukum dan kewajiban mengurus jenazah penting untuk dipahami.
ADVERTISEMENT
Setiap makhluk hidup akan mengalami kematian, termasuk manusia. Sebagai umat Islam, ada hukum dalam mengurus jenazah sesama muslim yang harus diketahui.
Hukum Mengurus Jenazah adalah Fardhu Kifayah
Mengutip dari Fiqih Ibadah, Sholahuddin dan Sulaikho (2021:21), hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah. Artinya, jika dalam suatu daerah ada orang yang meninggal dunia, maka orang Islam di daerah tersebut wajib mengurus jenazahnya.
Tetapi, jika tidak ada satu orang pun di daerah tersebut yang mengurus jenazahnya, maka semua orang Islam di daerah itu akan berdosa. Dasar hukum pentingnya merawat jenazah ada dalam hadis Rasulullah saw. berikut.
ADVERTISEMENT
Kewajiban Mengurus Jenazah dalam Islam
Seorang muslim memiliki empat kewajiban terhadap saudaranya. Berikut adalah penjelasannya.
1. Memandikan Jenazah
Kewajiban pertama adalah memandikan jenazah. Memandikan jenazah berarti membersihkan tubuhnya dari najis dan kotoran dengan air dan sabun. Orang yang memandikan jenazah harus orang dengan jenis kelamin yang sama, kecuali suami istri.
2. Mengkafani Jenazah
Kewajiban berikutnya adalah mengkafani jenazah. Mengkafani jenazah dilakukan dengan membungkus tubuh jenazah dengan kain putih bersih dan tidak tembus pandang. Jenazah pria harus dikafani dengan tiga lembar kain. Sedangkan jenazah wanita dikafani dengan lima lembar kain.
3. Menyalatkan Jenazah
Kewajiban mengurus jenazah selanjutnya adalah menyalatkan jenazah. Salat jenazah terdiri atas empat takbir tanpa rukuk dan sujud. Salat ini harus dilakukan oleh muslim yang telah balig.
4. Menguburkan Jenazah
Kewajiban yang terakhir adalah menguburkan jenazah. Menguburkan jenazah berarti menempatkan jenazah dalam liang lahat yang cukup dalam. Jenazah harus diposisikan sejarah dengan kiblat. Kemudian, liang lahat harus ditutup dengan tanah.
ADVERTISEMENT
Jadi, hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah. Umat Islam memiliki empat kewajiban terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah. (KRIS)