Hukum Mengurus Jenazah dan Kewajiban dalam Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam Islam, mengurus jenazah merupakan tugas yang dianggap penting dan mulia. Hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah. Oleh sebab itu, hukum dan kewajiban mengurus jenazah penting untuk dipahami.
Setiap makhluk hidup akan mengalami kematian, termasuk manusia. Sebagai umat Islam, ada hukum dalam mengurus jenazah sesama muslim yang harus diketahui.
Hukum Mengurus Jenazah adalah Fardhu Kifayah
Mengutip dari Fiqih Ibadah, Sholahuddin dan Sulaikho (2021:21), hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah. Artinya, jika dalam suatu daerah ada orang yang meninggal dunia, maka orang Islam di daerah tersebut wajib mengurus jenazahnya.
Tetapi, jika tidak ada satu orang pun di daerah tersebut yang mengurus jenazahnya, maka semua orang Islam di daerah itu akan berdosa. Dasar hukum pentingnya merawat jenazah ada dalam hadis Rasulullah saw. berikut.
“Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw., ia berkata: “Segerakanlah urusan jenazah, jika ia orang baik, maka itulah yang sebaik-baiknya yang kamu segerakan, dan jika ia bukan orang baik, maka itulah orang yang seburuk-buruknya ke dalam liang lahat.” (HR Bukhari Muslim).
Kewajiban Mengurus Jenazah dalam Islam
Seorang muslim memiliki empat kewajiban terhadap saudaranya. Berikut adalah penjelasannya.
1. Memandikan Jenazah
Kewajiban pertama adalah memandikan jenazah. Memandikan jenazah berarti membersihkan tubuhnya dari najis dan kotoran dengan air dan sabun. Orang yang memandikan jenazah harus orang dengan jenis kelamin yang sama, kecuali suami istri.
2. Mengkafani Jenazah
Kewajiban berikutnya adalah mengkafani jenazah. Mengkafani jenazah dilakukan dengan membungkus tubuh jenazah dengan kain putih bersih dan tidak tembus pandang. Jenazah pria harus dikafani dengan tiga lembar kain. Sedangkan jenazah wanita dikafani dengan lima lembar kain.
3. Menyalatkan Jenazah
Kewajiban mengurus jenazah selanjutnya adalah menyalatkan jenazah. Salat jenazah terdiri atas empat takbir tanpa rukuk dan sujud. Salat ini harus dilakukan oleh muslim yang telah balig.
4. Menguburkan Jenazah
Kewajiban yang terakhir adalah menguburkan jenazah. Menguburkan jenazah berarti menempatkan jenazah dalam liang lahat yang cukup dalam. Jenazah harus diposisikan sejarah dengan kiblat. Kemudian, liang lahat harus ditutup dengan tanah.
Baca juga: Ketahui Apa Saja Syarat Wajib Memandikan Jenazah dalam Agama Islam
Jadi, hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah. Umat Islam memiliki empat kewajiban terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah. (KRIS)
