news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Hukum Mengurus Jenazah dan Kewajiban dalam Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
11 Juni 2024 21:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk Hukum Mengurus Jenazah adalah. Sumber: Unsplash/Waldemar
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Hukum Mengurus Jenazah adalah. Sumber: Unsplash/Waldemar
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, mengurus jenazah merupakan tugas yang dianggap penting dan mulia. Hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah. Oleh sebab itu, hukum dan kewajiban mengurus jenazah penting untuk dipahami.
ADVERTISEMENT
Setiap makhluk hidup akan mengalami kematian, termasuk manusia. Sebagai umat Islam, ada hukum dalam mengurus jenazah sesama muslim yang harus diketahui.

Hukum Mengurus Jenazah adalah Fardhu Kifayah

Ilustrasi untuk Hukum Mengurus Jenazah adalah. Sumber: Unsplash/Matt Botsford
Mengutip dari Fiqih Ibadah, Sholahuddin dan Sulaikho (2021:21), hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah. Artinya, jika dalam suatu daerah ada orang yang meninggal dunia, maka orang Islam di daerah tersebut wajib mengurus jenazahnya.
Tetapi, jika tidak ada satu orang pun di daerah tersebut yang mengurus jenazahnya, maka semua orang Islam di daerah itu akan berdosa. Dasar hukum pentingnya merawat jenazah ada dalam hadis Rasulullah saw. berikut.
ADVERTISEMENT

Kewajiban Mengurus Jenazah dalam Islam

Ilustrasi untuk Hukum Mengurus Jenazah adalah. Sumber: Unsplash/Janne Simoes
Seorang muslim memiliki empat kewajiban terhadap saudaranya. Berikut adalah penjelasannya.

1. Memandikan Jenazah

Kewajiban pertama adalah memandikan jenazah. Memandikan jenazah berarti membersihkan tubuhnya dari najis dan kotoran dengan air dan sabun. Orang yang memandikan jenazah harus orang dengan jenis kelamin yang sama, kecuali suami istri.

2. Mengkafani Jenazah

Kewajiban berikutnya adalah mengkafani jenazah. Mengkafani jenazah dilakukan dengan membungkus tubuh jenazah dengan kain putih bersih dan tidak tembus pandang. Jenazah pria harus dikafani dengan tiga lembar kain. Sedangkan jenazah wanita dikafani dengan lima lembar kain.

3. Menyalatkan Jenazah

Kewajiban mengurus jenazah selanjutnya adalah menyalatkan jenazah. Salat jenazah terdiri atas empat takbir tanpa rukuk dan sujud. Salat ini harus dilakukan oleh muslim yang telah balig.

4. Menguburkan Jenazah

Kewajiban yang terakhir adalah menguburkan jenazah. Menguburkan jenazah berarti menempatkan jenazah dalam liang lahat yang cukup dalam. Jenazah harus diposisikan sejarah dengan kiblat. Kemudian, liang lahat harus ditutup dengan tanah.
ADVERTISEMENT
Jadi, hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah. Umat Islam memiliki empat kewajiban terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah. (KRIS)