Hukum Menuntut Ilmu Bagi Seorang Muslim

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilmu adalah hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Bahkan untuk menjalankan kehidupan sehari-hari juga dibutuhkan ilmu. Misalnya saja memasak. Tentu ada ilmu memasak agar bisa menyiapkan makanan yang baik dan benar. Jika orang yang tidak mengerti ilmu memasak dan diperintah untuk memasak maka hasilnya tidak akan bagus. Dalam Islam ilmu juga dianggap sangat penting. Menuntut ilmu bagi seorang muslim hukumnya wajib.
Ilmu dapat membuat orang menjadi mulia dan dihormati. Sebaliknya, orang yang tidak berilmu akan dianggap bodoh. Pasti tidak ada manusia yang mau dianggap bodoh. Berikut ini adalah ulasan mengenai hukum menuntut ilmu bagi seorang muslim.
Baca juga: 18 Hadits tentang Menuntut Ilmu: Perintah dan Keutamaannya bagi Umat Muslim
Menuntut Ilmu Bagi Seorang Muslim
Dikutip dari Pasti Bisa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMP/MTs Kelas VII oleh Tim Duta Madani (2014), Surah Ar-Rahman ayat 33 menjelaskan seberapa pentingnya ilmu pengetahuan bagi kehidupan manusia. Manusia dan jin dapat melakukan hal-hal besar seperti menembus langit dan bumi dengan kekuatan dan kemampuan ilmu yang telah Allah berikan.
Manusia bisa mencari ilmu dengan mengasah akal yaitu dengan cara belajar, berlatih, dan bereksperimen. Ilmu sangat penting bagi kehidupan dan membuat hidup jadi lebih mudah. Selain diberi kemudahan hidup di dunia, orang yang menuntut ilmu juga diberikan kemudahan jalannya menuju surga. Seperti hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah:
“Siapa saja yang menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga.” (HR Muslim)
Hukum Menuntut Ilmu
Ada beberapa hukum menuntut ilmu dalam Islam yaitu:
Fardhu ‘ain. Menuntut ilmu hukumnya fardhu ‘ain atau wajib jika hal tersebut diperlukan agar umat muslim dapat menjalankan ibadah ke Allah SWT. Misalnya saja ilmu tentang cara melaksanakan salat wajib, puasa ramadhan, menunaikan zakat, dan sebagainya.
Fardhu kifayah. Pada awalnya menuntut ilmu hukumnya fardhu kifayah. Namun jika sudah ada sebagian orang yang menuntut ilmu tersebut maka bagi yang lain hukumnya sunnah.
Pentingnya Menuntut Ilmu
Perintah membaca dari Allah SWT. Seperti yang difirmankan oleh Allah SWT saat menurunkan ayat Al-Quran yang pertama dan diawali dengan kata “bacalah”.
Orang berilmu memiliki kedudukan yang mulia.
Menuntut ilmu sama seperti berjihad seperti yang dijelaskan dalam QS. al-Taubah ayat 122. Ayat tersebut menjelaskan bahwa meskipun kewajiban jihad penting dalam Islam, orang yang berjihad tetaplah harus menuntut ilmu atau jika sebuah golongan akan berperang hendaknya mereka menyisakan beberapa orang untuk tetap tinggal dan tidak ikut berjihad melainkan untuk menuntut ilmu dan meneruskannya pada generasi berikutnya.
Perintah menuliskan ilmu dianjurkan agar ilmu tersebut tidaklah hilang dan dapat diteruskan bagi generasi selanjutnya untuk dipelajari dikemudian hari.
Sekian ulasan mengenai menuntut ilmu bagi seorang muslim hukumnya wajib. (KRIS)
