Konten dari Pengguna

Hukum Menuntut Ilmu dalam Islam dan Dalilnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
2 Oktober 2022 20:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum menuntut ilmu dalam Islam adalah wajib, sumber foto (Andri Helmansyah) by unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum menuntut ilmu dalam Islam adalah wajib, sumber foto (Andri Helmansyah) by unsplash.com
ADVERTISEMENT
Hukum menuntut ilmu dalam Islam adalah wajib. Hal ini karena anjuran menuntut ilmu telah diterangkan secara jelas di dalam Al Quran dan hadist. Tidak peduli jenis kelamin, umur, latar belakang ekonomi, atau faktor lainnya, menuntut ilmu adalah suatu hal yang wajib dilakukan sampai akhir hayat. Sayangnya, masih banyak umat Muslim yang tidak mengindahkan perintah ini dan menganggap bahwa menuntut ilmu bukan hal yang wajib. Meskipun sudah lulus sekolah, tidak seharusnya umat Muslim berhenti untuk mempelajari ilmu pengetahuan dan memperkaya wawasan. Agar lebih bersemangat dalam menimba ilmu, mari simak pemaparan tentang hukum dan dalilnya di artikel ini.
ADVERTISEMENT

Dalil Menuntut Ilmu dalam Islam

Berikut adalah beberapa dalil tentang menuntut ilmu dalam agama Islam:

1. Hadist Ibnu Majah

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَوَاضِعُ الْعِلْمِ عِنْدَ غَيْرِ أَهْلِهِ كَمُقَلِّدِ الْخَنَازِيرِ الْجَوْهَرَ وَاللُّؤْلُؤَ وَالذَّهَبَ
Artinya: "Mencari ilmu adalah kewajiban setiap muslim, dan siapa yang menanamkan ilmu kepada yang tidak layak seperti yang meletakkan kalung permata, mutiara, dan emas di sekitar leher hewan." (HR Ibnu Majah).

2. Hadist Imam Bukhari

العلم قبل القول و العمل
"Berilmulah sebelum kamu berbicara, beramal, atau beraktivitas." (HR Imam Bukhari).

Hukum Menuntut Ilmu

Ilustrasi Hukum menuntut ilmu dalam Islam adalah wajib, sumber foto (Anis Coquelet) by unsplash.com
Mengutip buku Agar Menuntut Ilmu jadi Mudah oleh Abdul hamid M Djamil (2015), hukum menuntut ilmu dibedakan menjadi tiga jenis, yakni wajib, sunnah, dan haram. Adapun perbedaan dari ketiganya yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

1. Wajib

Para ulama’ berpendapat bahwa ilmu yang wajib dicari ada dua bagian, yakni wajib ‘ain dan wajib kifayah. wajib ‘ain ditujukan pada setiap individu. ilmu yang wajib dipelajari pada hukum ini yaitu ilmu tauhid, fikih, dan tasawuf.
sedangkan wajib kifayah yaitu perintah yang ditujukan hanya pada sekelompok muslim tertentu, sehingga tidak harus dilakukan oleh semua individu. contoh ilmu yang dipelajari yaitu ilmu matematika, ilmu kedokteran, ilmu kontraktor, ilmu astronomi, ilmu biologi, dan sebagainya.

2. Sunnah

Dalam hukum ini, seorang Muslim akan mendapat pahala jika mempelajari ilmu tertentu. contohnya yaitu ilmu fadhailil ‘amal, ilmu ibadah sunnah, perkara-perkara makruh, dan lain sebagainya.

3. Haram

Menuntut ilmu bisa dihukumi haram apabila seorang Muslim mempelajari ilmu-ilmu yang dilarang. contohnya yaitu seperti ilmu sihir, ilmu mantra, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Secara umum, hukum menuntut ilmu ialah wajib, sunnah, dan haram. Adapun ganjaran yang akan diperoleh seorang Muslim akan sesuai dengan jenis ilmu yang dipelajarinya selama di dunia. (DLA)