Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Hukum Menyegerakan Berbuka Puasa saat Waktunya Tiba
21 Maret 2024 20:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ketika memasuki bulan suci Ramadan, hal yang paling ditunggu adalah azan Maghrib. Ketika mendengar azan menandakan bahwa sudah memasuki waktu berbuka puasa. Berkaitan dengan hal itu, ada hukum menyegerakan berbuka puasa saat waktunya tiba.
ADVERTISEMENT
Puasa sendiri adalah salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan umat muslim ketika memasuki bulan suci Ramadan. Ibadah ini dilaksanakan sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Di bulan Ramadan, puasa dilakukan selama satu bulan penuh.
Hukum Menyegerakan Berbuka Puasa
Dikutip dari laman baznas.go.id, hukum menyegerakan berbuka puasa saat waktunya tiba adalah sunah. Bahkan Nabi Muhammad Saw. berpesan untuk segera berbuka ketika sudah waktunya. Berbuka dengan makan dan minum merupakan salah satu kebaikan.
Dalam kitab Sahih Bukhari terdapat sebuah hadits yang menceritakan anjuran untuk berbuka puasa di awal waktu. Nabi Muhammad Saw. bersabda:
“La yazalu an-nasu bikhairin ma ajjalu al-fithra”
Artinya: “Orang yang selalu baik adalah orang yang menyegerakan waktu berbuka puasa.”
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad Saw. bersabda:
بَكِّرُوْا بِالإفْطَارِ، وَأَخِّرُوْا السَّحُوْرَ
Artinya: “Segerakanlah berbuka dan akhirkanlah sahur.”
Meski hanya berbuka dengan minum dan makan dengan jumlah yang sedikit, tetap harus berbuka jika waktunya telah tiba. Setelah selesai salat Maghrib, bisa melanjutkan makan-makanan yang lebih berat.
Menyegerakan berbuka puasa juga memiliki banyak keutamaan. Salah satunya adalah memenuhi kewajiban tubuh untuk mendapatkan nutrisi setelah seharian berpuasa. Oleh karena itu, Rasulullah Saw. berpesan untuk menyegerakan berbuka puasa.
Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda,
لَا يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَلَ النَّاسُ الْفِطْرَ، لِأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ
Artinya: "Agama (Islam) senantiasa mendapatkan kejayaan selama manusia menyegerakan berbuka puasa karena Yahudi dan Nasrani mengakhirkannya." (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan yang lainnya).
ADVERTISEMENT
Selain itu, menyegerakan berbuka puasa juga memiliki hikmah yaitu mendapatkan kebahagiaan. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw. berikut:
لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ حِينَ يُفْطِرُ وَفَرْحَةٌ حِينَ يَلْقَى رَبَّهُ
Artinya: “Bagi orang yang melaksanakan puasa ada dua kebahagiaan; kebahagiaan ketika berbuka, dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Rabbnya.” (Muttafaq ‘Alaihi).
Dapat disimpulkan bahwa hukum menyegerakan berbuka puasa saat waktunya tiba adalah sunah. Hal ini disebabkan menyegerakan berbuka puasa adalah perilaku yang mengikuti Rasulullah Saw. yang berpahala. (Umi)