Konten dari Pengguna

Hukum Merokok dalam Islam dan Dalil yang Mendasarinya

Berita Terkini
Penulis kumparan
2 Oktober 2022 19:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum merokok dalam Islam. Sumber: www.unsplash.com.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum merokok dalam Islam. Sumber: www.unsplash.com.
ADVERTISEMENT
Merokok sudah menjadi persoalan internasional. Meski sosialisasi tentang bahaya merokok gencar dilakukan dan cukai rokok dinaikkan, tapi jumlah perokok terus meningkat. Jika merokok sudah menjadi perhatian serius para penggiat kesehatan dan pemerintah, bagaimana dengan Islam? Apa hukum merokok dalam Islam dan dalil yang mendasarinya?
ADVERTISEMENT

Hukum Merokok dalam Agama Islam

Dalam buku Mengenal Rokok dan Bahayanya (2009) yang ditulis oleh Teddy Sukmana, A.Md. disebutkan bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin. Di bungkus rokok tertera bahwa rokok itu tidak lagi sekedar bahaya, melainkan bisa membunuh. Tapi pemerintah tidak melarang, hanya memperingatkan.
Lalu, ada beberapa pendapat tentang hukum merokok dalam agama Islam. MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2009 menetapkan bahwa merokok haram tapi hanya jika dilakukan di tempat umum, bagi anak-anak, bagi ibu hamil dan bagi laki-laki yang sakit.
Ilustrasi hukum merokok dalam agama Islam. Sumber: www.pixabay.com.
Muhammadiyah mengubah hukum merokok dari mubah ke haram tahun 2010 melalui Majlis Tarjih dan Tajdid. Fatwa haram tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh organisasi di bawah Muhammadiyah, termasuk lembaga pendidikan, rumah sakit, badan amal dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Bagi Nahdhatul Ulama, yang dikutip dari NU online, hukum merokok itu mubah. Bila dikonsumsi secara berlebihan menjadi makruh. Bila menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan menjadi haram.
Sedangkan Lajnah Daimah, sebuah Lembaga Fatwa Kerajaan Arab Saudi mengharamkan rokok. Kementerian Agama terus-menerus mengingatkan jemaah haji Indonesia agar tidak merokok karena di beberapa area dikenakan denda.

Dalil dari Hukum Merokok dalam Agama Islam

Dari paparan di atas dapat disimpulkan ada 3 pendapat tentang hukum merokok dalam agama Islam yaitu mubah, makruh dan haram. Perbedaan ini terjadi karena tidak ada ayat yang menunjuk langsung pada hukum merokok.
Hukum merokok itu mubah atau boleh, didasarkan pada firman Allah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
ADVERTISEMENT
“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29).
Hukum merokok itu makruh, yang artinya dianjurkan untuk ditinggalkan tapi jika dikerjakan tidak berdosa, didasarkan pada firman Allah:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).
Sedangkan hukum yang melarang umatnya merokok atau haram, didasarkan pada firman Allah SWT:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).
Demikian ulasan tentang hukum merokok dalam agama Islam beserta dalil yang mendasarinya. (LUS)