Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Hukum Merokok saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya
3 Maret 2025 18:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Puasa adalah ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari yang membatalkan mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, disertai dengan niat karena Allah. Salah satu yang sering menjadi pertanyaan adalah hukum merokok saat puasa batal atau tidak?
ADVERTISEMENT
Memahami hukum merokok saat puasa penting agar ibadah yang dijalankan tetap sah dan diterima. Dalam ajaran Islam, segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja dapat membatalkan puasa, termasuk asap rokok yang masuk ke dalam paru-paru.
Hukum Merokok saat Puasa
Dikutip dari buku Fikih Puasa, Ali Musthafa Siregar (2021: 47), hukum merokok saat puasa adalah membatalkan puasa dan termasuk dari bid’ah yang buruk.
Imam Az-Ziyaadi pernah berfatwa bahwa merokok tidak membatalkan puasa. Sebab, beliau saat itu tidak tahu hakikat pasti rokok ini.
Namun, setelah beliau teliti ulang, beliau menarik kembali fatwanya yang pertama dan mengatakan merokok dapat membatalkan puasa. Salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:
ADVERTISEMENT
Sedangkan Imam Maliki berpendapat, segala sesuatu yang masuk ke tenggorokan melalui mulut, hidung, ataupun telinga, baik secara sengaja ataupun tidak disengaja, seperti air dan sejenis asap rokok, maka hukumnya adalah batal bagi yang berpuasa.
ADVERTISEMENT
Dapat disimpulkan bahwa hukum merokok saat puasa adalah batal. Hal ini dikarenakan segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja, termasuk asap rokok yang masuk ke paru-paru, dihukumi sebagai hal yang membatalkan puasa. (Umi)