Konten dari Pengguna

Hukum Merokok saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Merokok Saat Puasa, Foto: Unsplash/Altayb.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Merokok Saat Puasa, Foto: Unsplash/Altayb.

Puasa adalah ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari yang membatalkan mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, disertai dengan niat karena Allah. Salah satu yang sering menjadi pertanyaan adalah hukum merokok saat puasa batal atau tidak?

Memahami hukum merokok saat puasa penting agar ibadah yang dijalankan tetap sah dan diterima. Dalam ajaran Islam, segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja dapat membatalkan puasa, termasuk asap rokok yang masuk ke dalam paru-paru.

Hukum Merokok saat Puasa

Ilustrasi Hukum Merokok Saat Puasa, Foto: Unsplash/SanctuaryStudiosBKK.

Dikutip dari buku Fikih Puasa, Ali Musthafa Siregar (2021: 47), hukum merokok saat puasa adalah membatalkan puasa dan termasuk dari bid’ah yang buruk.

Imam Az-Ziyaadi pernah berfatwa bahwa merokok tidak membatalkan puasa. Sebab, beliau saat itu tidak tahu hakikat pasti rokok ini.

Namun, setelah beliau teliti ulang, beliau menarik kembali fatwanya yang pertama dan mengatakan merokok dapat membatalkan puasa. Salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317)

Sedangkan Imam Maliki berpendapat, segala sesuatu yang masuk ke tenggorokan melalui mulut, hidung, ataupun telinga, baik secara sengaja ataupun tidak disengaja, seperti air dan sejenis asap rokok, maka hukumnya adalah batal bagi yang berpuasa.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Kitab Kilatan Ramadhan yang Dapat Dipelajari Umat Muslim

Dapat disimpulkan bahwa hukum merokok saat puasa adalah batal. Hal ini dikarenakan segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja, termasuk asap rokok yang masuk ke paru-paru, dihukumi sebagai hal yang membatalkan puasa. (Umi)