news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Februari 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Hukum Merokok saat Puasa Ramadan

Berita Terkini
Penulis kumparan
11 Maret 2024 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Merokok saat Puasa, sumber: unsplash/SajjadSabihi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Merokok saat Puasa, sumber: unsplash/SajjadSabihi
ADVERTISEMENT
Hukum merokok saat puasa Ramadan perlu diketahui bagi para pecinta rokok. Pasalnya, masalah ini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat selama memasuki bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan yang sering diajukan yakni apakah merokok membatalkan puasa. Agar puasa yang dilakukan bisa dinilai sah, penting sekali memahami hukum melakukan aktivitas tersebut saat bulan Ramadan.

Hukum Merokok saat Puasa

Ilustrasi Hukum Merokok saat Puasa, sumber: unsplash/SabineR
Hukum merokok saat puasa Ramadan perlu dipatuhi oleh setiap muslim yang beriman. Jika tidak mematuhinya, maka dapat membuat ibadah yang dijalankan dengan penuh perjuangan menjadi sia-sia.
Harus diakui bahwa merokok adalah salah satu kebiasaan yang sulit ditinggalkan bagi setiap orang yang sudah terbiasa melakukannya. Hal ini juga berlaku saat bulan puasa, sehingga umat muslim perlu memahami hukumnya.
Dalam bahasa Arab, merokok dinamakan dengan syurb dukhan yang artinya “minum atau menghisap asap”. Hal ini menandakan bahwa merokok bukan aktivitas menghirup asap, melainkan mengisapnya.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Fikih Puasa, Ali Musthafa (2021), hukum merokok saat puasa Ramadhan adalah haram alias membatalkan puasa. Hanya sebagian kecil ulama yang berpendapat bahwa merokok tidak membatalkan puasa. Namun, pendapat ini bersifat lemah dan tidak mempunyau dalil yang kuat.

Fakta tentang Merokok Saat Puasa

Ilustrasi Hukum Merokok saat Puasa, sumber: unsplash/Pawel
Ada beberapa fakta yang perlu dipahami dari aktivitas merokok saat puasa. Beberapa fakta tersebut antara lain:

1. Disebut sebagai ‘Ain

Merokok dikatakan sebagai 'ain, yakni sesuatu yang masuk ke dalam tubuh lewat lubang terbuka yang dilakukan dengan sengaja. Penyakit 'ain dapat berupa obat, makanan, minuman, dan lain-lain.

2. Asap Rokok Mempunyai Rasa

Rokok tergolong sebagai asap tembakau yang mempunyai rasa tertentu ketika dihisap. Perlu diingat bahwa asap tembakau berbeda dengan asap atau uap lainnya. Asap tembakau bisa berpengaruh terhadap bau mulut dan rasa yang terkandung di dalamnya dapat menyebabkan kenikmatan bagi perokok.
ADVERTISEMENT

3. Seperti Minum

Merokok juga tergolong sebagai syurb atau minum. Istilah Bahasa Arab ini mengacu pada fakta bahwa mengisap rokok dianggap sama seperti orang yang tengah minum. Padahal saat menjalankan ibadah puasa, minum adalah salah satu perkara yang membatalkan puasa.
Hukum merokok saat puasa Ramadan yang dijelaskan di atas perlu diikuti oleh setiap muslim. Dengan menjauhi kegiatan merokok, ibadah yang dilakukan bisa diterima oleh Allah Swt.