news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hukum Merokok Saat Puasa Sesuai dengan Aturan Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
11 April 2022 20:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum merokok saat puasa. Foto. dok. Altayb (Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum merokok saat puasa. Foto. dok. Altayb (Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
Saat berpuasa, setiap umat muslim perlu memperhatikan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hal tersebut perlu dilakukan agar pahala puasa yang ditunaikan bernilai sah. Bagaimana hukum merokok saat puasa? Mari kita simak pemaparan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT

Hukum Merokok Saat Puasa, Batal atau Tidak?

Selama bulan Ramadan, seluruh umat muslim diwajibkan berpuasa atau menahan diri dari makan dan minum serta hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Tak heran jika banyak umat muslim yang mencari tahu apakan kegiatan yang dilakukannya dapat membatalkan puasa atau tidak. Salah satu yang banyak dibahas adalah mengenai hukum merokok saat puasa.
Hukum merokok saat puasa rupanya adalah haram sebab kandungan dalam rokok yang dihisap ke dalam tubuh dapat membatalkan puasa. Hal ini serupa dengan yang disebutkan dalam buku berjudul Fiqih Puasa (Tuntunan Praktis Ibadah Puasa Serta Problematika Seputar Puasa) yang ditulis oleh Iswandi El Nisamy (2021: 57).
Ilustrasi hukum merokok saat puasa. Foto. dok. solidcolours (Unsplash.com)
Tertulis dalam buku tersebut bahwa hukum merokok saat berpuasa adalah haram dan dapat membatalkan puasa, karena pada asap rokok ada mengandung ain (nikotin). Keharaman merokok saat berpuasa juga dipaparkan secara rinci dalam Kumpulan Artikel Sya'ban dan Ramadhan: Tanya jawab Tentang Bulan Sya'ban dan Ramadhan yang ditulis oleh Ammi Nur Baits, S.T., B.A. (2015).
ADVERTISEMENT
Dalam buku tersebut disebut bahwa jika orang merokok ketika berpuasa maka puasanya batal. Sebabnya, asap rokok mengandung banyak kumpulan zat yang masuk sampai ke perut dan lambung. Para ulama mengistilahkan kegiatan merokok dengan syurbud dukhan yang berarti minum asap.
Lebih lanjut, buku tersebut menegaskan bahwa istilah tersebut tidak diragukan lagi sebab asap rokok yang dihirup akan sampai ke lambung dan ke perut, sementara semua yang dimasukkan dan sampai ke perut dengan sengaja akan membatalkan puasa, baik benda itu bermanfaat maupun membahayakan.
Ilustrasi hukum merokok saat puasa. Foto. dok. Rattankun Thongbun (Unsplash.com)
Selain itu, seperti yang kita ketahui bahwa merokok adalah hal yang perlu dihindari sebab merokok dapat membahayakan kesehatan tubuh. Hal tersebut sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah yang menjelaskan dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Allah bahkan juga melarang hamba-Nya untuk melakukan hal-hal yang membahayakan diri sendiri. Sebagaimana yang tertuang dalam firman Allah yang berbunyi:
Dari pemaparan mengenai hukum merokok saat puasa ini, jelas kita diharamkan untuk merokok selama berpuasa. Dengan menghindari apa yang dilarang, kita dapat memaksimalkan diri dalam menyempurnakan puasa selama Ramadan untuk meraih keutamaan Ramadan. (DAP)