Hukum Mimpi Basah, Apakah Membatalkan Puasa?

Penulis kumparan
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam menjalankan ibadah puasa, baik puasa wajib maupun sunnah, terdapat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan selama waktu puasa. Salah satunya adalah berhubungan intim ataupun melakukan masturbasi. Lantas bagaimana dengan mimpi basah, apakah membatalkan puasa?
Dalam surat Al Ahzab ayat 5, Allah berfirman:
....وَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٞ فِيمَآ أَخۡطَأۡتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتۡ قُلُوبُكُمۡۚ.....
Artinya, “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf (keliru) padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.”
Jadi, sudah jelas jika mimpi basah yang dilakukan secara tidak sengaja atau tidak sadar, maka tidak akan menyebabkan puasa seseorang menjadi batal. Hal ini juga dijelaskan dalam buku Puasa Ibadah Kaya Makna karya Miftah Fardhi (2007:52), keluarnya mani karena tidak sengaja, seperti mimpi basah di siang hari pada bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Hukum Mimpi Basah, Apakah Membatalkan Puasa?
Jika ada pertanyaan, “Mimpi basah, apakah membatalkan puasa?” Jawabannya adalah tidak. Hal ini karena mimpi basah terjadi di luar kehendak seseorang dan terjadi tanpa disengaja. Jadi, puasanya tidak batal dan tetap dianggap sah. Meski begitu, seseorang yang mengalami mimpi basah di siang hari saat sedang berpuasa, maka wajib untuk mandi junub dan kemudian melanjutkan puasanya hingga waktu maghrib.
Lain halnya dengan orang yang sengaja mengeluarkan air mani dengan cara berhubungan intim atau melakukan masturbasi ketika puasa. Tentu saja hal ini dapat membatalkan puasanya dan ia wajib mengganti puasa tersebut di lain hari. Bahkan meski tidak berhubungan intim, tetapi ia dengan sengaja menggesek kelamin hingga air mani keluar, puasa yang dikerjakan tetap dianggap tidak sah.
Oleh karena itu, sebaiknya Anda mampu menahan hawa napsu untuk tidak melakukan hal-hal tersebut yang dapat membatalkan puasa. Ibadah puasa di bulan Ramadhan wajib dilakukan oleh orang-orang yang sudah baligh dan mampu.
Jadi, kita harus melakukannya dengan niat yang sungguh-sungguh agar amal ibadah kita bisa diterima oleh Allah SWT. Semoga kita senantiasa diberi kesehatan untuk menjalani puasa. (AS)
