Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Berdasarkan Hadits

Penulis kumparan
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan syara. Puasa sendiri dikerjakan mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Bagi seorang laki-laki ketika sedag tertidur dia bisa mengalami yang dinamakan dengan mimpi basah. Mimpi basah sendiri bagi laki-laki menjadi tanda bahwa dia sudah baligh. Dikutip dari buku Menjaga Kesuburan, Soumy Ana (2006: 31) mimpi basah adalah keluarnya air mani atau disebut inazaalul maniy. Seperti dalam firman Allah di surat An-Nuur ayat 59 yang artinya:
“Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin…” (QS. An-Nuur: 59)
Lalu bagaimana jika mimpi basah terjadi saat kita sedang puasa? Misalnya kita sedang tidur siang tanpa sengaja kita bermimpi dan mengeluarkan sperma?
Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan
Banyak ulama berpendapat bahwa orang yang sedang berpuasa kemudian tertidur dan mengalami mimpi basah atau keluarnya sperma tanpa ada unsur kesengajaan yang dilakukan maka puasanya tidak batal karena orang yang dalam keadaan tertidur itu dibebaskan dari ketentuan hukum
Seperti dijelaskan dalam salah satu hadist dari Ahmad dari ‘Aisyah menyebutkan:
"Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum. Yaitu orang yang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh."
Akan berbeda hukumnya jika seseorang mengeluarkan sperma saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan namun dilakukan secara sengaja maka hal tersebut akan membatalkan puasa yang sedang dilakukan misalnya karena hubungan suami istri saat siang hari atau dikarenakan usaha sendiri.
Bagi suami istri yang melakukan hubungan intim saat puasa atau siang hari dengan kesadaran sendiri dan tidak lupa serta mereka mengetahui hukumnya maka wajib bagi mereka untuk mengganti puasa mereka di hari lain di luar bulan Ramadhan karena puasa mereka batal.
Demikian adalah pembahasan mengenai hukum mimpi basah saat puasa Ramadhan, semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua. (WS)
