Konten dari Pengguna

Hukum Minum Obat saat Puasa yang Harus Diketahui Umat Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi Hukum Minum Obat saat Puasa. Sumber: Foto Unsplash/Alexander Grey
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Minum Obat saat Puasa. Sumber: Foto Unsplash/Alexander Grey

Puasa merupakan ibadah wajib pada bulan Ramadan yang harus dikerjakan oleh umat Islam. Dengan berpuasa, maka tidak makan dan tidak minum selama kurang lebih 14 jam dalam satu hari. Lantas, apa hukum minum obat saat puasa?

Berdasarkan buku Ramadan Ensiklopedis: Membincang Ragam Persoalan di Bulan Ramadan, Prof. Dr. Abdul Pirol, M.Ag, (2022:181), puasa merupakan ritual menahan segala sesuatu yang bisa membatalkannya mulai terbit fajar hingga terbenamnya.

Hukum Minum Obat saat Puasa

Ilustrasi Hukum Minum Obat saat Puasa. Sumber: Foto Unsplash/Towfiqu barbhuiya

Umat Islam harus mengetahui hukum minum obat saat puasa supaya tetap sah menjalankan ibadah puasanya. Berdasarkan buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian, Dr. Muh. Hambali, M.Ag, (2017:303), ada seorang yang bertanya bagaimana hukum menggunakan obat tetes telinga pada siang hari bulan Ramadan? Apakah itu membatalkan puasa ataukah tidak?

Mayoritas ulama sepakat bahwa selama tetesan obat tersebut tidak menembus tenggorokan, maka tidak membatalkan puasa. Ini seperti yang berlaku di Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.

Namun, bila obat yang diteteskan tersebut bisa menembus kerongkongan, maka dianggap bisa membatalkan puasa. Misalnya, gendang telinganya pecah hingga tak lagi ada penghalang antara obat tetes dan tenggorokan.

Oleh karena itu, dalam kitab Minah al-Jalil Syarah Mukhtashar Khalil yang bermazhab Maliki, disebutkan bahwa selama tidak ada alasan tembusnya tetesan air ke tenggorokan, obat tetes yang dimasukkan telinga dianggap tidak membatalkan puasa.

Dari pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa meminum obat saat berpuasa dapat membatalkan puasa yang sedang dijalankannya.

Berdasarkan laman resmi puskesmaspuring.kebumenkab.go.id, jika seseorang ingin tetap menjalankan ibadah puasa tetapi harus meminum obat, maka dapat mengikuti panduan minum obat berikut ini, asalkan sudah mendapat izin dari dokter yang memeriksanya.

  • Minum obat 1 kali sehari, yakni bisa diminum ketika pagi saat sahur atau malam hari saat berbuka puasa.

  • Minum obat 2 kali sehari, yakni bisa diminum ketika sahur dan ketika berbuka. Ketentuan ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan aturan minum obat 2 kali sehari pada hari biasa.

Baca juga: Pahala Shalat Tarawih dari Malam 1 sampai 30 di Bulan Ramadan

Demikianlah penjelasan dari hukum minum obat saat puasa. Umat muslim yang ingin berpuasa tetapi harus mengonsumsi obat, pastikan untuk berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu. (Adm)