Konten dari Pengguna

Hukum Muntah saat Puasa. Makruh atau Batal?

Berita Terkini
Penulis kumparan
24 April 2022 21:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum muntah saat puasa, sumber Photo by Kyle Glenn on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Hukum muntah saat puasa, sumber Photo by Kyle Glenn on Unsplash
ADVERTISEMENT
Ibadah puasa tidak hanya diartikan menahan lapar dan haus sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, ada aturan yang mengatur hal-hal yang dapat membatalkan puasa selain makan dan minum. Salah satunya adalah hukum muntah saat puasa.
ADVERTISEMENT

Hukum Muntah saat Puasa

Berikut ini adalah hukum muntah saat puasa yang harus dipahami umat Muslim. Hukum muntah saat berpuasa dibahas dalam hadist Rasulullah SAW:
"Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja, jika ia sedang berpuasa maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib qadhntah adalah pelepasan isi perut yang kuat. (HR. Abu Daud).
Hadits ini menyebutkan puasa seseorang tidak akan batal apabila muntahnya tidak disengaja. Berbeda apabila muntahnya disengaja, puasanya sudah pasti batal.

Jenis muntah yang tidak membatalkan puasa

Muntah yang keluar tidak sengaja biasanya adalah muntah yang tidak bisa dikendalikan. Jenis muntah ini biasanya berhenti di pangkal tenggorokan dan belum sampai ke mulut. Karena muntahnya belum keluar dari mulut, jenis ini tidak membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT

Jenis muntah yang membatalkan puasa

Muntah yang membatalkan puasa adalah muntah yang terjadi secara sengaja. Memasukkan benda asing ke mulut yang memicu muntah termasuk muntah secara sengaja.
Selain itu, apabila seseorang telah muntah lalu sebagian muntahnya kembali ke tenggorokan, puasanya batal. Kondisi demikian dianggap menelan suatu makanan melewati kerongkongan. Ia wajib meng-qadha puasanya.
Bagaimana jika muntah yang keluar hanya sedikit? Menurut pandangan ulama, muntah banyak atau sedikit tetap saja batal.
Dikutip dari buku Rahasia Puasa dan Zakat: Al-Ghazal karangan Muhammad Bagir, disebutkan kondisi menelan kembali dahak yang belum keluar melewati tenggorokan atau masih dalam batas dadanya, tidak membatalkan puasa. Namun, bila dahaknya itu sudah keluar tenggorokan setelah berada dalam mulut lalu menelannya kembali maka puasanya batal.
ADVERTISEMENT
Jadi, hukum muntah saat puasa makruh atau batal? Jawabannya tergantung kondisi muntahnya. Apabila sudah keluar melewati tenggorokan meski masih dalam mulut, itu membatalkan puasa.
Sebaliknya jika muntahnya belum keluar melewati tenggorokan, puasanya tidak batal. Ia bisa tetap melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam dan azan Maghrib berkumandang.(SU)