Konten dari Pengguna

Hukum Onani di Bulan Puasa Dan Hal yang Membatalkan Puasa

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum onani di bulan puasa, sumber foto Emma Bauso dari Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum onani di bulan puasa, sumber foto Emma Bauso dari Pexels

Setiap bulan Ramadhan tiba, selau ada pertanyaan-pertanyaan menarik seputar hal-hal yang membatalkan puasa. Selama puasa di bulan Ramadhan, umat Muslim memang diwajibkan untuk menahan lapar dan haus dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Selain menahan lapar dan haus, umat Muslim juga diwajibkan untuk menahan hawa nafsu selama puasa. Karena hal tersebut, muncullah pertanyaan bagaimana hukum onani di bulan puasa dan hal apa saja yang membatalkan puasa. Untuk mengetahui jawaban dari kedua pertanyaan tersebut mari kita lihat penjelasannya berdasarkan pendapat beberapa ulama.

Hukum Onani di Bulan Puasa

Ilustrasi hukum onani di bulan puasa, sumber foto Aleksandar Pasaric dari Pexels

Dikutip dari laman resmi NU Online, pembahasan mengenai hukum onani selama puasa ini bisa disamakan dengan pembahasan mengenai masturbasi. Pembahasan mengenai onani sendiri dapat ditemukan pembahasannya dalam beberapa kitab misalnya dalam kitab Al-Majmu. Dalam kita tersebut dikatakan bila seseorang melakukan onani dengan tangannya yaitu upaya mengeluarkan sprerma maka puasanya batal.

Dalam kitab tersebut juga dijelaskan bahwa seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal. Karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir.

Sedangkan dikutip dari buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan karya Ahmad Sarqat, (2014: 115) dijelaskan bahwa bila saat puasa seseorang tidur dan dalam tidurnya itu bermimpi yang mengakibatkan keluarnya mani maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Namun bila secara sengaja seseorang melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan berahinya melalui pikiran atau melihat atau mendengarkan hal-hal yang merangsang berahinya hingga mengakibatkan maninya keluar, hal tersebut dapat membatalkan puasa. Karena semua itu termasuk dalam kategori sengaja. Termasuk pula bila melakukan onani pada saat seseorang berpuasa.

Hal Yang Membatalkan Puasa

Selain onani atau masturbasi ada beberapa hal lain yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan. Diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Memasukkan sesuatu ke lubang tubuh dengan sengaja

  2. Haid atau nifas

  3. Hilang akal

  4. Berhubungan badan

  5. Muntah dengan sengaja

  6. Murtad

Demikian adalah pembahasan terkait dengan hukum onani di bulan puasa yang sama dengan hukum masturbasi dimana dapat membatalkan puasa di bulan Ramadhan. Semoga saat berpuasa, kita terhindar dari perbuatan-perbuatan yang dapat membatalkan puasa.(WWN)