Hukum Onani di Bulan Puasa Ramadhan, Apakah Puasanya Sah?

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
28 April 2022 21:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum onani di bulan puasa. Foto: unsplash.com/enginakyurt
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum onani di bulan puasa. Foto: unsplash.com/enginakyurt
ADVERTISEMENT
Ramadhan merupakan bulan yang sangat dinanti-nantikan kehadirannya oleh seluruh umat Islam di seluruh dunia. Untuk menyambut bulan yang penuh berkah ini, banyak umat Islam sudah melakukan persiapan dari jauh-jauh hari. Di sisi lain, kehadiran bulan Ramadhan selalu menghadirkan pertanyaan-pertanyaan yang menarik, salah satunya hukum onani di bulan puasa Ramadhan. Pertanyaan ini timbul karena puasa merupakan ibadah menahan dalam hawa dan nafsu dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari dan onani menjadi salah satu masalah yang kerap dialami anak muda. Nah, untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, simak penjelasannya di bawah ini.
ADVERTISEMENT

Hukum Onani di Bulan Puasa Ramadhan, Apakah Pauasanya Sah?

Dikutip dari buku Memahami Seks Yang Aman dan Terhindar Dari Seks Bebas karya Dina Kurnia Restanti, S.SI, M.Pd (2022:39), onani atau masturbasi adalah tindakan merangsang diri sendiri dengan atau tanpa alat bantu. Pada seorang pria, onani biasanya dilakukan dengan cara memberi rangsangan pada penis dan diakhiri dengan proses ejakulasi. Biasanya onani dilakukan dengan membayangkan hal-hal erotis ataupun menonton video dewasa.
Dalam bahasa Arab sendiri, istilah onani disebut sebagai al-istimna’ (الاستمناء), yaitu memaksa mengeluarkan air mani dengan cara selain jima’ (bersenggama).
Ilustrasi melakukan onani di bulan Ramadhan. Foto: unsplash.com/charlesdeluvio
Sebelum kita memahai hukum onani saat berpuasa di bulan Ramadhan, kita perlu memahami terlebih dahulu hukum dasar onani dalam agama Islam.
ADVERTISEMENT
Menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, hukum onani adalah makruh tanzih atau sebaiknya dijauhi. Sedangkan ulama Malikiyah memiliki dua pendapat. Ada yang mengatakan diperbolehkan dalam kondisi darutat. Ada juga yang berpendapat haram.
Hal ini didasarkan firman Allah SWT,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Artinya, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij: 29-31).
Lalu bagaimana jika seseorang yang sedang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan melakukan onani?
ADVERTISEMENT
Jumhur ulama dari madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambali, serta lainnya menegaskan bahwa mengeluarkan mani secara sengaja tanpa hubungan badan, membatalkan puasa, baik dengan cara onani maupun lainnya.
Dalil dari permasalah ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW bersabda,

Cara Mengatasi Onani

Karena dilarangnya melakukan onani, baik ketika berpuasa maupun tidak, maka sangatlah dianjurkan untuk setidaknya mengurangi agar tidak kecanduan melakukan hal tersbut. Cara mengatasi masalah tersebut adalah menyibukkan diri, bisa dengan berolahraga dan menekuni hobi lain sehingga dapat menyalurkan kegiatan dengan hal positif.
Semoga setelah mengetahui hukum onani di bulan puasa, menambah ketakwaan kepada Allah SWT dan juga banyak mengisi waktu dengan hal-hal positif. Sehingga ibadah puasa yang dilaksanakan semakin maksimal dan menambah timbangan amal di akhirat kelak. Amiin. (MZM)
ADVERTISEMENT