Konten dari Pengguna

Hukum Onani di Bulan Puasa yang Perlu Dipahami Umat Muslim

Berita Terkini
Penulis kumparan
16 April 2022 20:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum onani di bulan puasa. Foto. dok. Zuraisham Salleh (Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum onani di bulan puasa. Foto. dok. Zuraisham Salleh (Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
Agar puasa Ramadhan yang kita tunaikan sah, penting bagi kita untuk memperhatikan hal-hal apa saja yang dapat membatalkan pahala puasa yang kita amalkan. Hal ini membuat sebagian besar umat Muslim mempertanyakan tentang hukum onani di bulan puasa. Untuk memahaminya, mari kita simak pemaparan lengkapnya berikut ini.
ADVERTISEMENT

Hukum Onani di Bulan Puasa Lengkap dengan Pembahasannya

Saat menunaikan puasa Ramadhan, umat Muslim dianjurkan untuk menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Hal ini dilakukan agar puasa yang ditunaikan tidak sia-sia. Salah satu perkara yang masih banyak dipertanyakan di kalangan umat Muslim adalah bagaimana hukum onani di bulan puasa.
Apa itu onani?
Penjelasan mengenai pengertian onani dibahas secara rinci dalam buku berjudul Menikah untuk Bahagia yang disusun oleh Agus Arifin (2021: 368) yang menyebutkan bahwa masturbasi atau onani adalah pemuasan kebutuhan seksual dengan merangsang organ-organ sensitif (terutama alat kelamin) sendiri dengan tangan atau alat-alat. Mazhab Maliki dan Syafi'i mengharamkan mastubasi dengan merujuk pada ayat surat Al Muminun ayat 5-7.
ADVERTISEMENT
Larangan ini tentunya berlaku bagi umat Muslim baik yang sedang menunaikan puasa atau pun tidak. Selain itu, onani yang merupakan sesuatu yang dikerjakan karena syahwat ini juga termasuk hal yang dilarang atau dianjurkan untuk dijauhi selama puasa. Sebagaimana yang dipaparkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari yang berbunyi:
Ilustrasi hukum onani di bulan puasa. Foto. dok. faris abdillah (Unsplash.com)
Dalam penjelasan hadis tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa setiap umat Muslim yang berpuasa diperintahkan untuk meninggalkan syahwat atau hawa nafsu serta makan dan minum. Hal ini disebabkan karena ketiga hal tersebut dapat membatalkan puasa. Bagaimana hukum onani saat puasa?
Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa sehingga onani hukumnya haram dilakukan. Pemaparan lengkap mengenai hukum onani di bulan puasa, khususnya saat mengerjakan puasa dibahas dalam buku Kumpulan Artikel Sya'ban dan Ramadhan: Tanya Jawab Tentang Bulan Sya'ban dan Ramadhan yang disusun oleh Ammi Nur Baits, S.T., B.A. (2015).
ADVERTISEMENT
Dalam buku tersebut dipaparkan bahwa onani di bulan Ramadhan dan selain bulan Ramadan, hukumnya haram dan tidak boleh dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah yang menceritakan sifat orang beriman dalam surat Al Mu’minun ayat 5-7 yang berbunyi:
Ilustrasi penjelasan hukum onani di bulan puasa. Foto. dok. omairhq (Unsplash.com)
Lebih lanjut, dalam buku tersebut juga dipaparkan bahwa orang yang melakukan tindakan ini di saat puasa Ramadan, wajib bertaubat kepada Allah dan wajib mengganti puasa di hari lainnya. Akan tetapi tidak ada kewajiban menunaikan kafarah karena kewajiban membayar kafarah hanya untuk pelanggaran melakukan hubungan suami istri.
ADVERTISEMENT
Dengan mengetahui bagaimana hukum onani di bulan puasa, khususnya saat menunaikan puasa dapat Anda jadikan sebagai pengetahuan yang bermanfaat sehingga Anda dapat menghindari amalan-amalan yang dapat membatalkan puasa Anda. (DAP)