Konten dari Pengguna

Hukum Onani Saat Puasa bagi Laki-laki Menurut Hadis

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi  hukum onani saat puasa bagi laki-laki, sumber foto Faseeh Fawaz on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum onani saat puasa bagi laki-laki, sumber foto Faseeh Fawaz on Unsplash

Banyak orang bertanya-tanya, bagaimana hukum onani saat berpuasa bagi seorang laki-laki? Onani dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai aktivitas pengeluaran mani atau sperma tanpa melakukan senggama. Onani semakna dengan masturbasi, yaitu proses memperoleh kepuasan seks tanpa hubungan intim. Lalu bagaimana hukum onani saat puasa bagi laki-laki menurut hadis? Simak penjelasannya berikut ini.

Hukum Onani Saat Puasa

Ilustrasi hukum onani saat puasa bagi laki-laki, sumber foto Rachid Oucharia on Unsplash

Dikutip dari laman resmi NU Online, pembahasan mengenai onani bisa dikaitkan dengan masturbasi dan enjakulasi. Keterangan mengenai onani sendiri ditemukan dalam beberapa kitab. Salah satunya adalah kitab Al-Majmu. Dalam kitab tersebut dikatakan bila seseorang melakukan onani dengan tangannya, yaitu upaya mengeluarkan sperma, maka puasanya batal.

Dalam kitab tersebut juga dijelaskan bahwa seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (enjakulasi) maka puasanya batal, karena ejakulasi karena kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir.

Selain itu Allah SWT melalui Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187 juga menjelaskan mengenai larangan melakukan hubungan setubuh saat berpuasa.

Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beritikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."

Jadi dapat disimpulkan bahwa onani pada saat puasa bagi seorang laki-laki di siang hari akan membatalkan puasa. (WWN)