Konten dari Pengguna

Hukum Onani saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak?

Berita Terkini
Penulis kumparan
1 April 2022 18:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi onani saat puasa Ramadhan. Foto: unsplash.com/dainisgraveris
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi onani saat puasa Ramadhan. Foto: unsplash.com/dainisgraveris
ADVERTISEMENT
Puasa merupakan satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan umatnya. Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus saja, namun juga menahan nafsu berupa syawat. Namun karena dorongan syahwat yang begitu besar, seseorang dapat melampiaskan nafsunya dengan melakukan onani. Lalu bagaimanakah hukum onani saat puasa Ramadhan?
ADVERTISEMENT

Hukum Onani saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), onani merupakan pengeluaran mani atau cairan sperma tanpa adanya senggama.
Sedangkan dikutip dari buku Millennial Moslems karya Ipnu Rinto Nugroho (2020:164), dalam agama Islam, onani sering dikenal sebagai istimna, yaitu sebuah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan seksual dengan merengsang alat kelamin sendiri, naik itu dengan tangan ataupun dengan alat.
Lalu bagaimana hukum seorang umat Islam yang melakukan onani saat berpuasa di bulan Ramadhan?
Ilustrasi onani saat menjalankan puasa Ramadhan. Foto: unsplash.com/dainisgraveris
Menurut jumhur atau pendapat mayoritas ulama mengatakan bahwa onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini didasarkan dari sabda Nabi Muhammad SAW, Allah SWT berfirman,
Sementara onani dan masturbasi merupakan bagian dari syahwat.
ADVERTISEMENT
Ulama-ulama yang menjelaskan onani dapat membatalkan puasa di antarnya:
Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni, beliau berkata:
Imam an-Nawawi dalam Al Marju, beliau berkata:
Namun menurut ulama Zhohiriyah berpendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa walaupun sampai keluar mani. Dan tidak mungkin menyatakan suatu ibadah kecuali dengan dalil dari Allah dan sabda Nabi Muhammad SAW.
ADVERTISEMENT
Meskipun terdapat perbedaan pendapat tentang hukum onani saat puasa Ramdhan, namun sejatinya puasa adalah cara umat Allah SWT berlatih dalam menahan hawa dan nafsu. Selain itu, dari sisi kesehatan onani yang berlebihan dapat mengganggu aktifitas dan produktifitas seseorang.
Wallahu a’lam (MZM)