Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa Ramadan
18 Maret 2024 20:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum orang yang sengaja membatalkan puasa Ramadan perlu diketahui sebelum melakukan perbuatan tersebut. Tidak dipungkiri, puasa adalah salah satu ibadah yang cukup berat dilakukan bagi sebagian orang.
ADVERTISEMENT
Hal ini terkadang menimbulkan keinginan untuk segera membatalkannya sebelum memasuki waktu berbuka. Agar dapat menghindari perbuatan buruk yang tidak disukai Allah, penting sekali memahami hukum sengaja membatalkan puasa.
Hukum Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa
Mengutip buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab oleh Thariq Muhammad Suwaidan (2013), hukum orang yang sengaja membatalkan puasa adalah dilarang dalam Islam. Apalagi, tidak ada uzur apa pun yang bisa menjadi alasan melakukan perbuatan tersebut.
Seorang muslim yang membatalkan puasa harus menanggung beberapa konsekuensi, salah satunya yakni meng-qadha puasanya, Sejumlah golongan diperbolehkan untuk membatalkan puasa dengan sengaja.
Sebut saja musafir, orang sakit, wanita hamil, wanita menyusui, orang tua yang lemah, hingga orang yang tersiksa karena haus. Selain golongan tersebut, setiap muslim dilarang membatalkan puasa dengan sengaja.
ADVERTISEMENT
Akibat Orang yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja
Akibat yang harus diterima saat membatalkan puasa tanpa adanya uzur adalah meng-qadha puasanya. Selain itu, orang yang membatalkan puasa dengan sengaja juga akan mendapatkan dosa besar karena melanggar perintah Allah.
Bahkan,sebagian ulama mewajibkan mereka untuk membayar kaffarah sebagai sanksi atas perbuatannya. Bahkan, kaffarah tersebut sama seperti orang yang melakukan jima’ di bulan Ramadan pada siang hari. Kaffarah yang bisa dipilih antara lain:
Seseorang yang membatalkan puasanya dengan sengaja akan memperoleh siksaan yang pedih di akhirat. Tubuh mereka akan digantung dengan kondisi mulut yang mengeluarkan darah, hal ini sesuai dengan hadits berikut:
ADVERTISEMENT
Itulah hukum orang yang sengaja membatalkan puasa Ramadan. Dengan mengetahui konsekuensi tersebut, diharapkan umat muslim tidak membatalkan puasa agar tidak dibenci oleh Allah Swt. (DLA)
ADVERTISEMENT