Konten dari Pengguna

Hukum Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa Ramadan

Berita Terkini
Penulis kumparan
18 Maret 2024 20:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa, sumber: unsplash/KilarovZaneit
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa, sumber: unsplash/KilarovZaneit
ADVERTISEMENT
Hukum orang yang sengaja membatalkan puasa Ramadan perlu diketahui sebelum melakukan perbuatan tersebut. Tidak dipungkiri, puasa adalah salah satu ibadah yang cukup berat dilakukan bagi sebagian orang.
ADVERTISEMENT
Hal ini terkadang menimbulkan keinginan untuk segera membatalkannya sebelum memasuki waktu berbuka. Agar dapat menghindari perbuatan buruk yang tidak disukai Allah, penting sekali memahami hukum sengaja membatalkan puasa.

Hukum Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa

Ilustrasi Hukum Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa, sumber: unsplash/IkhsanSugiarto
Mengutip buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab oleh Thariq Muhammad Suwaidan (2013), hukum orang yang sengaja membatalkan puasa adalah dilarang dalam Islam. Apalagi, tidak ada uzur apa pun yang bisa menjadi alasan melakukan perbuatan tersebut.
Seorang muslim yang membatalkan puasa harus menanggung beberapa konsekuensi, salah satunya yakni meng-qadha puasanya, Sejumlah golongan diperbolehkan untuk membatalkan puasa dengan sengaja.
Sebut saja musafir, orang sakit, wanita hamil, wanita menyusui, orang tua yang lemah, hingga orang yang tersiksa karena haus. Selain golongan tersebut, setiap muslim dilarang membatalkan puasa dengan sengaja.
ADVERTISEMENT

Akibat Orang yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Ilustrasi Hukum Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa, sumber: unsplash/HobiIndustri
Akibat yang harus diterima saat membatalkan puasa tanpa adanya uzur adalah meng-qadha puasanya. Selain itu, orang yang membatalkan puasa dengan sengaja juga akan mendapatkan dosa besar karena melanggar perintah Allah.
Bahkan,sebagian ulama mewajibkan mereka untuk membayar kaffarah sebagai sanksi atas perbuatannya. Bahkan, kaffarah tersebut sama seperti orang yang melakukan jima’ di bulan Ramadan pada siang hari. Kaffarah yang bisa dipilih antara lain:
Seseorang yang membatalkan puasanya dengan sengaja akan memperoleh siksaan yang pedih di akhirat. Tubuh mereka akan digantung dengan kondisi mulut yang mengeluarkan darah, hal ini sesuai dengan hadits berikut:
ADVERTISEMENT
Itulah hukum orang yang sengaja membatalkan puasa Ramadan. Dengan mengetahui konsekuensi tersebut, diharapkan umat muslim tidak membatalkan puasa agar tidak dibenci oleh Allah Swt. (DLA)
ADVERTISEMENT